Bantul (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangani 46 aduan ketenagakerjaan, terutama terkait dengan pembayaran upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dari pengusaha kepada pekerja selama 2025.
"Pada tahun 2025 tidak sampai 50 laporan aduan yang kami terima, sekitar 46 kasus. Tetapi, jumlah itu kan beragam, tidak hanya melulu masalah pemberian upah pekerja di bawah ketentuan UMK," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul Rina Dwi Kumaladewi di Bantul, Rabu.
Berdasarkan laporan aduan ketenagakerjaan yang ditangani tersebut, katanya, ada pula yang berkaitan dengan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga tidak terpenuhi hak-hak lain bagi pekerja perusahaan di Bantul.
"Dan regulasi UMK saat ini kan baru. Jadi, kalau memang nanti teman-teman pekerja di perusahaan Bantul merasa haknya tidak sesuai atau perusahaannya belum menyesuaikan dengan nilai UMK terbaru, bisa melaporkan kepada kami," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya tetap melakukan sosialisasi, pembinaan, hingga deteksi dini kepada perusahaan terkait dengan kepatuhan perusahaan terkait UMK untuk para pekerja.
Apalagi, pada 2026 besaran UMK Bantul telah ditetapkan naik dari 2025 menjadi Rp2.509.001.
Dia mengharapkan dalam menyampaikan laporan, disertakan dengan kejelasan identitas bersangkutan, karena terkadang dinas mendapati laporan dari pekerja tanpa identitas jelas, sehingga laporan tersebut sulit untuk ditindaklanjuti.
"Kalau misalnya teman-teman pekerja itu mengadu tanpa identitas yang jelas, bagaimana kami maupun teman-teman pengawas melakukan tindakan. Karena, kita tidak punya bukti untuk menindak laporan itu dengan lengkap," katanya.
Meski demikian, kata dia, dari aduan ketenagakerjaan yang terlaporkan pada 2025 tersebut, sudah dilakukan penanganan sesuai ketentuan, dan masing-masing perusahaan terlibat sudah memberikan hak-haknya kepada pekerja.
"Kalau laporan itu memang diadukan ke kami pasti akan kami proses. Tetapi, kalau tidak ada aduan, bagaimana kita tahu kalau ada pekerja yang dibayar kurang dari UMK," katanya.
Akan tetapi, kata dia, terkait pemenuhan hak para karyawan atau pekerja dari perusahaan di Bantul ada yang bisa diperjuangkan atau harus direlakan, sebab fungsi penanganan aduan ketenagakerjaan di tingkat kabupaten sebatas pembinaan.
"Kita bekerja berdasarkan kewenangan. Kalau sampai penindakan dan pengawasan, itu kewenangannya ada di provinsi, dan pasti harus ada bukti apabila suatu perusahaan itu melakukan pelanggaran," katanya.
