
KKP jamin seluruh hak untuk keluarga korban kecelakaan pesawat ATR

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjamin penyaluran seluruh hak untuk keluarga dari korban ASN yang wafat dalam kecelakaan pesawat ATR 42-500.
“Semua hak mereka akan kami berikan, baik itu dari Taspen, dari Jiwasraya, dari KKP sendiri, dan lain sebagainya,” ujar Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta, Minggu.
Pesawat ATR jenis 42-500 dengan nomor lambung PK THT yang mereka tumpangi jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 17 Januari 2026. Selain tiga pegawai KKP, tujuh kru pesawat milik Indonesia Air Transport juga gugur dalam peristiwa tersebut.
Ferry Irawan dan Yoga Naufal gugur saat menjalankan misi pengawasan sumber daya perikanan, bersama satu pegawai lainnya atas nama Deden Maulana yang sudah lebih dulu dimakamkan pada 22 Januari lalu.
Ferry Irawan telah 18 tahun bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di KKP. Sedangkan Yoga Naufal merupakan tenaga profesional yang terlibat dalam kegiatan operasional pendukung sektor penerbangan dan dokumentasi udara Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).
Sementara Deden merupakan pegawai bidang pengelola barang milik daerah di KKP yang turut menjadi penumpang pesawat ATR milik Indonesia Air Transport (IAT) tersebut.
Didit memastikan pemberian hak Ferry Irawan dan Yoga Naufal dilakukan sesuai ketentuan berlaku, mulai dari kenaikan pangkat Anumerta, jaminan kecelakaan kerja, asuransi personel on board, hingga santunan untuk keluarga yang ditinggalkan, serta beasiswa pendidikan untuk anak pegawai KKP yang gugur.
Sebelumnya, Deden Maulana yang sudah lebih dulu dimakamkan, juga diberikan hak-haknya.
KKP memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada tiga pegawainya, serta seluruh kru pesawat. KKP mengucapkan terima kasih atas dedikasi selama bekerja, khususnya dalam pengawasan sumber daya kelautan perikanan di seluruh perairan Nusantara.
“Kami naikkan (pangkatnya) karena mereka melaksanakan tugas operasi, untuk pelaksanaan kegiatan surveillance (pemantauan),” ujar Didit.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam upacara yang digelar di Auditorium Madidihang AUP Kelautan dan Perikanan Pasar Minggu, Jakarta, Minggu.
Upacara tersebut merupakan penghormatan dan pelepasan Alm. Ferry Irawan, Alm. Yoga Naufal, dan Alm. Capt. Andy Dahananto yang gugur saat bertugas dalam musibah jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP jamin seluruh hak untuk keluarga korban kecelakaan pesawat ATR
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor:
Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
