Logo Header Antaranews Jogja

Menkes sebut pentingnya revisi UU nasional untuk mengendalikan rokok

Senin, 26 Januari 2026 17:09 WIB
Image Print
Panel yang mempertemukan wali kota dari berbagai negara di kawasan Asia Tenggara untuk membahas praktik baik pengendalian tembakau dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-8 Aliansi Kota-kota Asia Pasifik untuk Kesehatan dan Pembangunan (APCAT) di Jakarta pada Senin (26/1/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pentingnya revisi Undang-Undang nasional sebagai salah satu strategi pengendalian rokok atau tembakau di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menkes Budi Gunadi saat memberikan sambutan secara daring pada acara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-8 Aliansi Kota-kota Asia Pasifik untuk Kesehatan dan Pembangunan (APCAT) di Jakarta pada Senin.

"Untuk menurunkan pasokan dan permintaan tembakau diperlukan strategi besar yang dijalankan melalui kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan. Pertama, kami berencana merevisi Undang-Undang nasional untuk perluasan peringatan kesehatan bergambar, pembatasan iklan, pelarangan penjualan rokok batangan, serta pembatasan rokok elektronik," ucap Menkes Budi Gunadi.

Menkes juga menjelaskan lebih dari 80 persen perokok aktif tinggal di negara berpenghasilan rendah dan menengah, termasuk Indonesia. Di Tanah Air, tembakau telah menjadi faktor risiko kematian tertinggi ketiga. Sebanyak 70 juta orang dewasa Indonesia adalah perokok dan 9,1 persen anak-anak pernah merokok.

"Angka ini masih jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yaitu 8 persen," ucap Menkes Budi Gunadi.

Ia menegaskan pemerintah juga akan memperluas kawasan tanpa rokok, seperti penetapan area bebas asap rokok, serta layanan berhenti merokok di puskesmas.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh wali kota di Indonesia yang telah mengesahkan peraturan kawasan tanpa rokok, dan mendorong daerah lainnya untuk mengikuti langkah tersebut. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting dalam mengendalikan pandemi tembakau ini," tutur Menkes.

Sementara itu Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami yang hadir secara langsung dalam KTT ke-8 APCAT menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencegah penyakit tidak menular, mengingat beban penyakit seperti hipertensi masih tinggi.

Menurutnya, peran komunitas dan keluarga dalam pencegahan rokok juga sangat penting. Melalui jejaring, seperti PKK, edukasi mengenai pencegahan faktor risiko merokok dinilai lebih efektif untuk mengurangi prevalensi merokok.

KTT APCAT mempertemukan para wali kota, pemimpin kesehatan, dan pembuat kebijakan dari seluruh Asia Pasifik untuk mengatasi masalah mendesak konsumsi tembakau.

KTT ini menekankan peran penting Indonesia di kawasan regional Asia Tenggara dalam memimpin upaya-upaya mempromosikan lingkungan yang lebih sehat melalui langkah-langkah pengendalian tembakau yang efektif.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkes: Revisi UU nasional penting untuk kendalikan rokok-tembakau



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026