
Keraton Yogyakarta menyerahkan "serat palilah" kepada warga Turgo Pakem

Sleman (ANTARA) - Keraton Yogyakarta dalam upaya memberikan kepastian hukum menyerahkan 141 "serat palilah" kepada warga Padukuhan Turgo, Kalurahan (setingkat desa) Purwobinangun, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta selaku pengguna tanah kesultanan (Sultan Ground), Senin.
Penyerahan "serat palilah" tersebut dilakukan langsung Pengageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi didampingi Bupati Sleman Harda Kiswaya di Balai Warga Relokasi Sudimoro.
Penyerahan "serat palilah" ini, sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga relokasi untuk pemanfaatan tanah kesultanan sebagai tempat tinggal, tempat usaha, dan fasilitas umum.
"'Serat palilah' yang diserahkan ini (berlaku) untuk satu tahun sambil melengkapi (proses administrasi). Nanti, setelah selesai (administrasi), akan berganti jadi serat kekancingan untuk 10 tahun. Dan setiap 10 tahun diperpanjang," katanya.
Menurut dia, dalam proses administrasi pemberian izin pemanfaatan tanah kesultanan harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan baik oleh peraturan gubernur maupun dari pemerintah pusat.
"Jadi tetap tidak bisa kita seenak-enaknya aja memberikan ataupun menggunakan tanah Sultan Ground (SG) ini," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, ia berharap, pemberian "serat palilah" ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan kepada warga yang mendapatkan "serat palilah" agar pemanfaatan tanah kesultanan untuk menjaga dan merawat dengan baik.
"Mari nanti dirawat, ditata, jangan semuanya sendiri dalam merawatnya. Ditata dengan sungguh-sungguh," katanya.
Pewarta : V001
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
