
Satpol PP Bantul tertibkan belasan anak di jalanan resahkan masyarakat

Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penertiban dengan memberikan pembinaan dan evakuasi belasan anak punk di jalanan wilayah simpang empat Jejeran, Kelurahan Wonokromo karena keberadaannya meresahkan masyarakat.
"Lokasi di sebelah barat simpang empat Jejeran Pleret adanya 11 anak punk yang di sana kita amankan dan diberikan pembinaan di tempat karena menyebabkan masyarakat terganggu," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul Rujito saat dikonfirmasi di Bantul, Rabu.
Menurut dia, penertiban dan pembinaan anak punk pada Selasa (3/2) malam tersebut karena sebelumnya ada aduan dari masyarakat, bahwa beberapa anak punk memaksa meminta sejumlah uang di warung makan sekitar, sehingga demi kenyamanan mereka ditertibkan.
"Begitu menerima aduan, Satpol PP langsung menindaklanjuti ke lokasi, dan setelah koordinasi pihak-pihak terkait dan Polsek Pleret, anak punk kami angkut untuk diantar ke terminal agar melanjutkan perjalanan kembali pulang," katanya.
Menurut dia, sebab semua anak tersebut bukan warga asli Bantul, terlebih beberapa waktu sebelumnya mereka merupakan anak punk yang diamankan petugas Satpol PP Bantul di simpang empat Tamantirto, Kasihan.
"Di sana juga meresahkan, duduk-duduk di emperan usaha orang, sehingga kita beri pengertian, edukasi, akhirnya melanjutkan perjalanan pulang, tapi ternyata tadi malam sampai Jejeran," katanya.
Menurut dia, belasan anak punk di jalanan terjaring razia personel Satpol PP tersebut dengan rentang usia rata-rata 20 hingga 40 tahun, mereka dinilai memiliki prinsip hidup mengembara dari satu tempat ke tempat lain.
Dia mengatakan, Satpol PP Bantul sebagai penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat pada prinsipnya menghormati orang yang berada di jalanan selama tidak mengganggu ketertiban.
Namun, apabila mereka melakukan aktivitas seperti nongkrong di perempatan jalan atau tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, maka hal tersebut dapat menjadi dasar bagi Satpol PP Bantul melakukan penindakan.
"Ini kaitannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP akan merespons cepat laporan dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang kondusif," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
