Logo Header Antaranews Jogja

KPK mendalami aliran uang terkait Sudewo pada KSPPS Artha Bahana Syariah

Selasa, 10 Februari 2026 17:58 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Pati nonaktif tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang terkait Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah Muhamad Ichsan Azhari sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yakni pada 9 Februari 2026.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.

Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK dalami aliran uang terkait Sudewo pada KSPPS Artha Bahana Syariah



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026