
KPAI desak RUU Pengasuhan Anak disahkan untuk cegah "child grooming"

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Pengasuhan Anak sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk child grooming.
"KPAI mendesak percepatan pengesahan RUU Pengasuhan Anak. Kita butuh aturan yang dapat menstandarisasi perilaku semua orang dewasa yang bekerja dengan anak, dalam hal ini guru, pelatih, pengasuh, untuk mencegah pelaku berpindah-pindah tempat kerja dengan rekam jejak yang bersih," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Selain itu, keberadaan UU juga dapat memberikan pedoman pengasuhan yang benar agar orang tua tidak mudah diperdaya oleh modus ekonomi pelaku.
Sementara itu, menanggapi viralnya video oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang membuat konten romantis dengan siswinya, KPAI menilai kasus ini adalah fenomena gunung es.
"Dibalik konten yang dianggap iseng, terdapat pola kejahatan sistematis yang memanipulasi kerentanan anak dan keluarga," kata Jasra Putra.
Baca juga: Wamendukbangga: Relasi sehat orang tua-anak kunci pengasuhan berkualitas
Menurut dia, pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas terhadap fenomena child grooming.
"KPAI memandang kasus ini sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik child grooming yang kian canggih dan manipulatif. Saya kira kita perlu bersikap tegas pada fenomena child grooming.
Menurut dia, pelaku grooming tidak bekerja sembarangan. Mereka sering kali melakukan 'riset' terhadap calon korbannya, baik melalui media sosial maupun pengamatan langsung.
"Target utama adalah keluarga yang rentan secara ekonomi atau psikologis. Pelaku masuk bak pahlawan, seperti membantu biaya sekolah, melunasi utang keluarga, menjanjikan prestasi, atau memberikan pekerjaan. Ada juga memanfaatkan konflik anak dan keluarga, kekurangan orang tua korban. Tujuannya menciptakan ketergantungan dan utang budi," kata Jasra Putra.
Menurut dia, pelaku juga akan berlindung dibalik topeng profesi terhormat, seperti guru, tokoh agama atau ahli pengobatan alternatif.
Selain itu, pelaku menggunakan otoritas moral dan spiritual untuk memanipulasi anak.
Baca juga: BKKBN DIY membekali kader BKB dengan program pengasuhan anak usia dini
"Pelaku kerap melakukan politik adu domba, memisahkan emosi anak dari orang tuanya, membuat anak lebih percaya pada pelaku daripada keluarganya sendiri. Ini adalah teknik isolasi agar kejahatan mereka tidak terendus," kata Jasra Putra.
Sebelumnya, viral di media sosial konten guru Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga child grooming ke seorang siswinya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi masih mendalami motif dibalik tindakan guru tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur child grooming atau tidak.
Baca juga: Deputi: TPA Tamasya Beringharjo beri pengasuhan terbaik anak-anak pedagangBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Cegah fenomena child grooming, KPAI desak RUU Pengasuhan Anak disahkan
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
