Logo Header Antaranews Jogja

KPK tetapkan tiga tersangkakorporasi pada kasus Rita Widyasari

Kamis, 19 Februari 2026 13:09 WIB
Image Print
Arsip foto- Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari berjalan meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Senin (2/12/2019). Rita Widyasari diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara Khairudin. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korporasi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan KPK menetapkan ketiga korporasi tersebut sebagai tersangka per Februari 2026 ini.

Baca juga: KPK memeriksa Dirjen Kemenhut dan Direktur Kementerian ESDM jadi saksi

Sementara itu, dia menjelaskan ketiga korporasi tersebut diduga bersama Rita Widyasari berperan menerima gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Diketahui, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara.

Dua orang lainnya adalah Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: KPK periksa Rita Widyasari sebagai tersangka gratifikasi

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tetapkan tiga tersangka korporasi pada kasus Rita Widyasari



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026