
Semua warga binaan yang dipindah ke Nusa Kambangan menempuh penilaian

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan setiap warga binaan yang dipindahkan ke Nusa Kambangan akan dinilai secara rutin untuk menentukan laik atau tidaknya yang bersangkutan dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan risiko tinggi (high risk).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Apriantisaatxmerespons permintaan pesohor Ammar Zoni, terdakwa sekaligus terpidana kasus narkotika yang tidak ingin dikembalikan ke Nusa Kambangan.
“Semua warga binaan akan ada asesmen setelah enam bulan,” kata Rika kepada ANTARA saat diwawancarai di Kantor Pusat ANTARA di Pasar Baru, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan indikator utama yang menentukan bisa atau tidaknya warga binaan dikeluarkan dari Nusa Kambangan adalah perubahan perilaku, yakni dari sebelumnya berisiko tinggi menjadi minim risiko.
“Perubahan perilaku pastinya, mengikuti aturan-aturan yang ada. Yang pasti ada instrumen-instrumen lain yang memang yang menjadi penilaian untuk si warga binaan high risk itu sendiri, termasuk dalam hal ini adalah Ammar Zoni,” ucapnya.
Baca juga: Menko Yusril maaih lakukan verifikasi kesaksian Ammar Zoni soal pemalakan di lapas
Ditjenpas, imbuh dia, sejatinya berharap warga binaan yang dipindahkan ke Nusa Kambangan tidak selama-lamanya mendekam di sana. Tolok ukur keberhasilan pembinaan justru terletak pada perubahan perilaku warga binaan yang bersangkutan.
“Justru keberhasilan kami pada saat setelah enam bulan asesmen terjadi perubahan perilaku, maka akan turun level tingkat pengamanan pembinaannya ke maksimum, sampai dengan ke medium, bahkan sampai dengan ke minimum,” tuturnya.
Ia pun menekankan bahwa pemindahan warga binaan berisiko tinggi, termasuk Ammar Zoni, ke Nusa Kambangan bukan semata-mata tentang penghukuman, melainkan juga upaya rehabilitasi.
“Karena kami berharap pastinya dengan di Lapas High Risk Karanganyar di Nusa Kambangan itu ada terjadi perubahan perilaku,” kata dia.
Diketahui, Ammar Zoni bersama lima narapidana berisiko tinggi asal Jakarta dipindahkan ke Nusa Kambangan pada Kamis (16/10/2025). Pemindahan ini dilakukan usai kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rutan mengemuka.
Baca juga: Ditjenpas: Ammar Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta
Kasus tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk.) didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Kemudian, Ditjenpas memindahkan sementara Ammar Zoni bersama dengan terdakwa lainnya yang juga berstatus terpidana dari Lapas Keamanan Super Maksimum Karanganyar Nusa Kambangan, Jawa Tengah, ke LP Narkotika Jakarta.
Pemindahan sementara itu dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) dalam rangka memfasilitasi para terdakwa untuk mengikuti proses peradilan di Jakarta. Pemindahan itu hanya sampai persidangan selesai.
“Setelah persidangan, Ammar Zoni dkk. dikembalikan lagi ke LP Karanganyar Nusa Kambangan, seperti yang disampaikan dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan Jakarta Pusat,” kata dia, dalam keterangannya.
Belakangan, Ammar Zoni berharap tidak dikembalikan lagi ke Nusa Kambangan. Ia menilai, penempatan dirinya di lapas dengan keamanan maksimum tidak proporsional. Sebab, pesohor itu merasa dirinya bukan penjahat besar.
Baca juga: Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di Rutan SalembaBaca juga: Ammar Zoni dan lima napi asal Jakarta dipindah ke Nusakambangan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Semua warga binaan yang dipindah ke Nusa Kambangan tempuh penilaian
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
