Logo Header Antaranews Jogja

DPR masih terus menerima partisipasi publik soal RUU PPRT

Senin, 23 Februari 2026 20:53 WIB
Image Print
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-DPR RI

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR RI masih terus menerima partisipasi publik soal Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut dia, pada bulan Ramadhan ini, pada 5 Maret 2026, partisipasi publik terus dilakukan sampai ke tahap pembahasan dan nantinya RUU tersebut selesai.

"Partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Sejak tahun lalu, dia menyampaikan bahwa DPR RI kerap berdiskusi dengan Said Iqbal dari serikat pekerja.

Menurut dia, perwakilan serikat pekerja menekankan agar RUU tersebut betul-betul menekankan adanya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Dan saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak," katanya.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari Kementerian Sosial hingga BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka penyusunan RUU PPRT.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus menjadi regulasi khusus (lex specialis) yang benar-benar memberikan jaminan perlindungan, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja bagi para pekerja rumah tangga.

Keberadaan RUU PPRT bisa menjadi bahan uji bagi perlindungan pekerja sektor informal di Indonesia mengingat perangkat aturan yang ada masih lebih banyak menyasar pekerja formal. Padahal, mayoritas tenaga kerja justru berada di sektor informal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR masih terus terima partisipasi publik soal RUU PPRT



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026