Logo Header Antaranews Jogja

Komisi XIII DPR: Bonis pidana mati bagi "kroco" takkan bisa berantas narkoba

Selasa, 24 Februari 2026 16:36 WIB
Image Print
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjadi pembicara dalam Seminar Nasional dan Kelas Literasi bersama Forum Mahasiswa Madura (FORMAD) Jabodetabek yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026). (ANTARA/HO-DPR RI)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai penjatuhan hukuman mati terhadap "kroco" atau tersangka yang memiliki peran tidak signifikan, tak akan pernah menyumbang kualitas baik dalam pengentasan pidana narkoba.

Dia menganggap pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui Kapal Sea Dragon, hanya menangkap ikan-ikan kecilnya saja. Untuk itu, dia pun mempertanyakan aparat penegak hukum soal pengusutan terhadap otak penyelundupan itu maupun aktor utamanya.

"Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya atau rekrutan luar negeri (Thailand). Namun semuanya di tuntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas," kata Willy di Jakarta, Selasa.

Sebagai legislator yang membidangi urusan pemasyarakatan, dia menyampaikan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia saat ini disesaki dengan terpidana kasus narkoba. Namun, kata dia, mayoritas terpidana itu adalah hanya pengguna, perantara, dan sejenisnya.

"Hanya sedikit yang merupakan bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini sangat baik untuk mengejar bandar-bandar besar narkoba,” kata dia.

Di samping itu, dia pun mengatakan pengadilan perlu lebih teliti dan memeriksa komprehensif satu persatu keterlibatan para terdakwa. Menurut dia, setiap orang di dalam satu peristiwa hukum memiliki peran tunggal yang tidak sama dengan lainnya. Hal tersebut harus diungkap terlebih dahulu.

Menurut dia, keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan semata, melainkan juga soal kemanusiaan dan akal sehat. Dengan tidak adanya sejumlah aktor besar yang semestinya turut diperiksa, maka putusan terhadap para terdakwa saat ini perlu sangat hati-hati.

"Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua di tuntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.

Enam terdakwa itu terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube serta empat terdakwa warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi XIII DPR: Pidana mati bagi "kroco" takkan bisa berantas narkoba



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026