
Komisi III: Pemecatan anggota Brimob Bripda MS bukti komitmen Polri jaga integritas

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan Polri terhadap Bripda MS atas dugaan penganiayaan anak merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi.
Ia menilai ketegasan Polri terhadap anggota yang melanggar merupakan indikator krusial dalam mengukur kredibilitas institusi tersebut sebagai lembaga penegak hukum di mata publik.
"Ketegasan ini penting untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi yang sampai menghilangkan nyawa masyarakat, terlebih seorang anak," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Kendati demikian, legislator dari komisi yang membidangi hukum itu mengecam keras tindakan pelaku yang menurutnya telah melukai nilai-nilai kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri seharusnya digunakan untuk melindungi warga, bukan justru menjadi alat kekerasan.
Maka dari itu, ia menyambut baik keterlibatan tim Kaseksus Itwasum Polri serta asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri dalam mengawal kasus ini.
"Tidak mudah bagi sebuah institusi untuk menindak tegas anggotanya sendiri, tetapi justru di situlah letak integritas lembaga diuji. Kami mengapresiasi ruang pengawasan yang dibuka secara berlapis guna memastikan proses berjalan akuntabel," ucapnya.
Ia juga mengingatkan sanksi etik berupa pemecatan bukanlah akhir dari segalanya. Ia pun mendesak agar proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan hingga tuntas di pengadilan untuk memberikan keadilan yang hakiki bagi keluarga korban.
"Sanksi PTDH adalah konsekuensi administratif, tetapi pertanggungjawaban pidana harus tetap berjalan. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa. Siapapun pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum secara terbuka," katanya.
Komisi III DPR RI, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.
Ia memastikan fungsi pengawasan parlemen akan tetap berjalan guna menjamin keluarga korban mendapatkan perlindungan maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Kepercayaan publik adalah aset utama yang harus dijaga melalui ketegasan, transparansi, dan konsistensi dalam penegakan hukum," ucapnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS (Mesias Viktor Siahaya), oknum anggota Brimob yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Putusan tersebut dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin pukul 14.00 WIT hingga 03.00 WIT dini hari (24/2).
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. Meski demikian, yang bersangkutan masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi III: Pemecatan Bripda MS bukti komitmen Polri jaga integritas
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
