
Polres Bantul menyita 72 minuman keras ilegal dari gerai Banguntapan

Bantul (ANTARA) - Jajaran Sat Samapta Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyita sebanyak 72 botol minuman keras (miras) ilegal dari gerai yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Jumat, mengatakan tindakan tegas terhadap peredaran minuman keras tersebut merupakan hasil dari kegiatan penggeledahan di gerai 'Outlet 23' Jalan Pasopati, Tamanan pada Kamis (26/2) malam pukul 23.00 WIB.
"Kegiatan tersebut merespons laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah Banguntapan," katanya.
Dia mengatakan penindakan minuman keras tersebut juga merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
Menurut dia, 72 botol minuman beralkohol ilegal dari berbagai merek yang disita kepolisian itu, terdiri dari sebanyak 36 botol anggur merah gold (620 ml), 12 botol anggur atlas leci (620 mililiter) dan 24 botol bir hitam Guinness Smooth (620 mililiter).
Dia menyebut botol minuman keras tersebut disita dari pria berinisial WHP asal Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
"Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah dibawa ke Markas Polres Bantul untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.," ujarnya
Rita mengatakan operasi cipta kondisi di Kabupaten Bantul tersebut merujuk pada Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) DIY mengenai penindakan peredaran minuman keras dan perjudian di daerah itu.
Oleh karena itu, kata dia, Polres Bantul berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin yang seringkali menjadi pemicu tindakan kriminalitas.
Rita mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.
"Kami akan langsung tindak lanjuti demi kenyamanan warga Bantul," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
