Logo Header Antaranews Jogja

Akademisi UGM pertanyakan BoP dan ART, insentifnya apa bagi Indonesia?

Minggu, 8 Maret 2026 06:10 WIB
Image Print
Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto (istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Guru Besar UGM Prof. Dafri Agus Salim mempertanyakan keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan Agreement Reciprocal Trading (ART), termasuk insentif nyata yang diperoleh Indonesia dari kebijakan tersebut.

Pertanyaan itu mengemuka dalam Forum Diskusi Wartawan Yogyakarta di DPRD DIY yang menghadirkan akademisi UGM, Jumat (6/3/2026).
Dafri menilai keterlibatan Indonesia dalam BOP layak dipertanyakan, terutama di tengah rivalitas global antara Amerika Serikat, China, dan kekuatan besar lainnya.

Menurut Guru Besar Fisipol UGM tersebut, Indonesia perlu mempertimbangkan secara matang konsekuensi strategis dari keterlibatan dalam berbagai skema kerja sama internasional.

Ia mengingatkan bahwa ketergantungan investasi dan utang luar negeri Indonesia yang cukup besar dapat menempatkan negara ini pada posisi yang rentan jika terjebak dalam blokade kepentingan negara adidaya.

Selain itu, strategi pertahanan dan akses persenjataan Indonesia juga dinilai berpotensi terdampak, mengingat pengalaman masa lalu ketika Indonesia menghadapi kesulitan memperoleh alat utama sistem persenjataan (alutsista) dari Amerika Serikat.

Dafri menekankan bahwa posisi Indonesia dalam BOP dan ART tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik global.

Dalam diskusi tersebut, ia juga mengingatkan bahwa menjadi pemimpin dunia tidak cukup hanya mengandalkan hard power atau kekuatan militer, tetapi juga harus memperkuat soft power serta stabilitas dukungan dalam negeri.

"Berkaca pada jatuhnya peradaban besar seperti Yunani, Mesir, dan Romawi kuno, faktor internal dan kewibawaan diplomasi menjadi kunci yang sering terabaikan. Pemerintah diingatkan untuk tidak gegabah mengambil langkah luar negeri yang berisiko merusak kredibilitas bangsa di mata internasional, terutama jika kebijakan tersebut justru memicu ketegangan dengan mitra strategis seperti China," kata Dafri Agus Salim.

Senada dengan itu, ekonom UGM dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Rimawan Pradiptyo, menyatakan bahwa Aliansi Ekonom Indonesia merasa terpanggil untuk menuntut transparansi pemerintah.

Rimawan menilai terdapat potensi misalokasi sumber daya APBN di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih. Ia juga mengkritik kebijakan yang tidak berbasis data (evidence-based policy), yang pada akhirnya justru dapat menambah beban keuangan negara.

"Jika terlibat BOP, kita harus keluar biaya sendiri senilai Rp17 triliun termasuk pengiriman pasukan, berbeda dengan skema PBB yang bisa di-reimburse. Ini ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," tegas Rimawan.

Menurut Rimawan, pertanyaan besar yang perlu dijawab pemerintah adalah insentif konkret apa yang diperoleh Indonesia dengan menandatangani ART dan terlibat dalam BoP.

Ia menilai penjelasan pemerintah selama ini masih berfokus pada persoalan tarif, padahal hambatan non-tarif justru memiliki dampak yang lebih besar dan sulit diprediksi. Hambatan tersebut antara lain dapat berupa pembatasan akses terhadap mineral kritis hingga larangan penugasan subsidi oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Hambatan semacam itu dinilai berpotensi melemahkan fungsi strategis BUMN dalam melayani masyarakat.

Rimawan menambahkan bahwa penugasan BUMN seperti yang dilakukan Pertamina, PLN, dan Telkom sangat penting untuk mewujudkan keadilan sosial, misalnya melalui kebijakan BBM satu harga atau pembangunan infrastruktur di wilayah terpencil.
Jika pemerintah sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar internasional melalui ART, maka peran BUMN dalam menjalankan kebijakan subsidi berpotensi tergerus.

Ia juga menilai klaim bahwa negara maju tidak menjalankan model penugasan BUMN tidak sepenuhnya tepat, karena praktik serupa juga ditemukan di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat.

"Publik kini menunggu penjelasan jujur dari pemerintah mengenai arah kebijakan yang sangat krusial ini," kata Rimawan Pradiptyo.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, menilai penting bagi Yogyakarta untuk ikut menyuarakan respons terhadap kebijakan pemerintah Indonesia dalam kancah global.

"Setiap pejabat publik mulai presiden, ASN, wakil rakyat di DPR dan DPRD harus berpegang pada sumpah dan janji jabatan yang telah dibacakan yaitu setiap kebijakan dan putusan harus berpijak konstitusi UUD 1945," kata Eko Suwanto.

Ia menambahkan bahwa Yogyakarta memiliki tanggung jawab moral untuk mengingatkan pentingnya menjaga kedaulatan bangsa, mengingat kota ini pernah menjadi ibu kota Republik Indonesia.

"Semua pejabat publik mengucapkan sumpah saat mulai menjabat. Maka, prinsip Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan kemerdekaan adalah hak segala bangsa harus dijunjung tinggi; tidak boleh ada dukungan terhadap penyerangan kedaulatan negara lain karena penjajahan harus dihapuskan," kata Eko Suwanto.

Eko juga mengingatkan kembali sejarah Yogyakarta sebagai benteng terakhir Republik ketika ibu kota dipindahkan ke kota tersebut pada 1946, saat Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta berkantor di Yogyakarta.

Ia menilai Amanat 5 September 1945 dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII merupakan bukti komitmen ideologis Yogyakarta terhadap NKRI.

"Semangat pengorbanan para pendahulu ini harus menjadi pengingat bagi pemerintah pusat agar tidak menggadaikan kedaulatan bangsa demi kepentingan perdagangan luar negeri, melainkan tetap konsisten melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi," kata Eko Suwanto. (*)



Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026