Logo Header Antaranews Jogja

Pemkab Bantul larang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 22:21 WIB
Image Print
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik atau pulang kampung dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat setempat.

"Tentang pemanfaatan mobil dinas, jelas itu dilarang. Jadi ASN, pejabat sampai staf dilarang menggunakan mobil dinas milik negara ini untuk mudik Lebaran," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Selasa.

Menurut dia larangan pemanfaatan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut sudah diberlakukan sejak tahun- tahun sebelumnya, bahkan Bupati telah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan mobil dinas untuk mudik tersebut.

"Itu sudah jelas dan juga berlaku selama bertahun-tahun, melalui Surat Edaran Bupati, sudah jelas semuanya kalau mudik pakai mobil sendiri atau rental (sewa)," katanya.

Dengan demikian, kata dia, kendaraan dinas atau mobil yang melekat pada ASN baik pejabat dan staf tersebut harap dikandangkan apabila yang bersangkutan ingin mudik, karena jelas aturannya tidak boleh untuk aktivitas mudik.

"Kecuali kalau untuk aktivitas operasional yang memang itu sudah menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang bersangkutan, kalau kegiatan mudik kan bukan tupoksi," katanya.

Bupati Halim mengatakan secara umum seluruh pejabat, ASN dan staf di lingkungan Pemkab Bantul diperbolehkan untuk mudik Lebaran dan merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga, namun harapannya tidak semua pejabat mudik.

"Kepada semua ASN silahkan mudik, tapi jangan semuanya mudik, saya harus ditemani, nanti bagaimana kalau semua mudik, kan saya juga tidak mungkin melakukan eksekusi sendiri manakala terjadi sesuatu yang perlu dieksekusi," katanya.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026