Logo Header Antaranews Jogja

Polda DIY ungkap 56 kasus selama Operasi Pekat Progo 2026

Jumat, 13 Maret 2026 07:35 WIB
Image Print
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung di salah satu tempat hiburan saat Operasi Pekat Progo 2026 di Yogyakarta.  ANTARA/HO-Polda DIY

Yogyakarta (ANTARA) - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap 56 kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Progo 2026 yang digelar pada 18-27 Februari di wilayah setempat.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo di Yogyakarta, Kamis, mengatakan operasi kepolisian tersebut untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Operasi ini menyasar peredaran dan penjualan minuman keras, narkotika dan obat-obatan terlarang, prostitusi, perjudian, peredaran bahan peledak, dan kejahatan lainnya," ujar Tri Wiratmo.

Ia menyebutkan dari pengungkapan tersebut polisi menetapkan 65 tersangka dari berbagai kasus yang ditangani selama operasi berlangsung.

Baca juga: KPK buka peluang panggil produsen miras ilegal pada kasus Bea Cukai

Baca juga: Pemkab: Masyarakat hidupkan kembali siskamling cegah peredaran miras

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 3.599 botol minuman keras, 13 unit telepon seluler, uang tunai Rp2.879.000, 1.425 butir obat-obatan, dua golok, kartu domino, sepasang dadu, 48 alat kontrasepsi, serta sekitar 720 gram bahan petasan.

Menurut Tri, berbagai barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah DIY yang menjadi sasaran penindakan selama operasi berlangsung.

"Operasi ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujar dia.

Ia menambahkan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah DIY.


Baca juga: Satpol PP DIY minta Komdigi hapus iklan miras di media sosial

Baca juga: Polda DIY sita 2.338 botol minuman keras ilegal



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026