OJK menerima 9.431 laporan penipuan transaksi keuangan di DIY

id OJK,DIY,penipuan transaksi keuangan,Yogyakarta

OJK menerima 9.431 laporan penipuan transaksi keuangan di DIY

Ilustrasi - Penipuan investasi. ANTARA/Ardika/am.

Yogyakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima 9.431 laporan penipuan transaksi keuangan di wilayah setempat sejak 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026.

Kepala OJK DIY Eko Yunianto dalam keterangannya di Yogyakarta, Jumat mengatakan, laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui kanal Indonesia Anti Scam Center (IASC).

"Jumlah laporan penipuan di wilayah DIY yang dilaporkan melalui IASC sejak 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026 sebanyak 9.431 laporan," ujar Eko.

Ia menjelaskan, IASC dibentuk OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan.

Menurut dia, terdapat 10 modus penipuan tertinggi yang dilaporkan melalui kanal IASC, antara lain penipuan transaksi belanja atau jual beli daring, penipuan dengan mengaku pihak lain ("fake call"), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan melalui media sosial, serta penipuan dengan iming-iming hadiah.

Modus lainnya meliputi "phishing", penipuan terkait keuangan lainnya, penyebaran aplikasi Android Package Kit (APK) melalui WhatsApp, serta social engineering.

Secara nasional, total penipuan yang dilaporkan ke IASC mencapai 479.587 laporan dengan jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 812.496 rekening.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 438.609 rekening telah diblokir dengan dana yang diblokir mencapai Rp511,1 miliar.

Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban secara nasional tercatat sebesar Rp169,3 miliar.

Selain penanganan laporan penipuan, OJK DIY juga terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan yang menyasar enam segmen sasaran, yakni perempuan, pelajar, mahasiswa, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), komunitas, serta masyarakat umum.

Menurut Eko, upaya literasi dan inklusi keuangan melibatkan dukungan berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah melalui peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), pelaku usaha jasa keuangan, akademisi, serta mitra strategis lainnya.

Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.