Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Kulon Progo dorong pemkab susun rencana umum penanaman modal

Jumat, 13 Maret 2026 22:24 WIB
Image Print
Workshop dengan tema "Peran DPRD Kulon Progo dalam mendorong investasi di Kabupaten Kulon Progo melalui regulasi dab kebijakan" di DPRD Kulon Progo, Jumat (13/3). (ANTARA/Sutarmi)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong pemerintah kabupaten setempat segera menyusun rencana umum penanaman modal untuk percepatan masuknya investasi di wilayah ini, sehingga mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pengangguran di wilayah itu.

Ketua Komisi I DPRD Kulon Progo Suryanto di Kulon Progo, Jumat, mengatakan rencana umum penanaman modal (RUPM) sangat strategis bagi pertumbuhan investasi di Kulon Progo ke depannya.

"Kami mendorong agar segera dibuat RUPM yang jelas agar penanaman modal dan investasi di Kulon Progo menjadi lebih terarah," kata Suryanto usai workshop dengan tema "Peran DPRD Kulon Progo dalam mendorong investasi di Kabupaten Kulon Progo melalui regulasi dab kebijakan".

Ia mengatakan tujuan diadakannya workshop ini dengan tema di atas, yakni Komisi I DPRD Kulon Progo berencana membuat rekomendasi terkait dengan investasi di Kulon Progo ini agar lebih baik. Selama ini, banyak investor yang ingin berinvestasi di Kulon Progo tidak jadi karena beberapa faktor.

Pertama, terkait perizinan yang masih banyak kekurangan. Kedua, terkait land bank (bank tanah) atau kawasan yang belum tersedia secara optimal. Meskipun sudah ada, land bank tersebut bukan milik pemerintah daerah, sehingga saat harga tanah tinggi, pemerintah tidak bisa mengontrol kenaikannya.

Ia mencontohkan Kawasan Peruntukan Perindustrian Sentolo belum banyak investor yang masuk untuk berinvestasi. Kawasan ini juga sudah dijual ke investor karena tingginya harga tanah.

"Jika kawasan tersebut menjadi milik daerah, akan lebih memudahkan investor untuk masuk dan bekerja sama langsung dengan pemerintah daerah. Untuk itu, RUPM sangat dibutuhkan sebagai bentuk kepastian dan keperpihakan kepada investor," katanya.

Anggota Fraksi PKS juga mengatakan sebenarnya, RUPM sudah ada dalam bentuk peraturan bupati (Perbup), tapi akan lebih kuat jika kita naikkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"Di DPRD, khususnya Komisi 1, ini bisa menjadi Perda inisiatif DPRD untuk RUPM tersebut," katanya.

Akademisi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta Ike Janita Dewi dalam workshop tersebut mengatakan masuknya investasi membutuhkan perlindungan regulasi dan keperpihakkan pemerintah. Selain itu, semua pemangku kepentingan harus satu pemikiran bahwa investasi adalah hal penting di Kabupaten Kulon Progo. Kemudian, tidak ada hambatan dalam aturan, ketersediaan lahan yang jelas, ada RUPM dan fokus.

"Perlu adanya pemikiran bahwa investasi adalah hal penting dalam menggerakkan ekonomi wilayah," katanya.



Pewarta :
Editor: Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026