Logo Header Antaranews Jogja

Satpol PP Bantul mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan takbir keliling

Sabtu, 14 Maret 2026 17:42 WIB
Image Print
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bantul Jati Bayu Broto. ANTARA/Hery Sidik

Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan takbir keliling pada malam menjelang hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.

"Untuk pelaksanaan takbiran sudah kita buatkan surat edaran berkaitan dengan pelaksanaan agar supaya tetap terjaga ketenteraman dan ketertiban umum, salah satunya mengatur untuk rute takbir keliling," kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto di Bantul, Sabtu.

Dia mengatakan dalam edaran tersebut di antaranya mengatur tentang rute agar kegiatan takbir keliling oleh panitia hari besar keagamaan tidak keluar dari masing masing zona kecamatan yang ada di wilayahnya.

"Jadi, kalau muter-muter hanya di wilayah kecamatan setempat, tidak keluar zona, dengan harapan tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas," katanya.

Selain rute, kata dia, untuk penggunaan sistem tata suara atau pengeras suara ada pembatasan volume agar jangan menimbulkan gangguan.

"Kemudian para panitia kita imbau waspada jangan sampai ada peserta peserta takbiran yang justru sebelumnya diawali dengan minum minuman keras. Agar tidak terjadi kerawanan ketika terjadi pertemuan antar-kelompok," katanya.

Ia mengharapkan batasan waktu takbir keliling, maksimal hingga pukul 23.00 WIB sudah kembali ke tempat masing masing, sedangkan apabila masih mengumandangkan takbir dilakukan di masjid.

"Itulah yang diatur secara khusus berkaitan dengan takbiran, kemudian ada pemberitahuan khususnya yang lomba lomba takbir. Namun, selama ini tidak ada masalah untuk lomba, hanya masalah pengaturan lalu lintas," katanya.

Dia berharap, para peserta takbiran dapat mematuhi ketentuan tersebut, supaya tetap terjaga kenyamanan bersama, dan semua peserta dapat menyemarakkan takbiran sesuai dengan arahan dan ketentuan panitia.

"Nanti kita upayanya preventif, karena namanya surat edaran tidak ada sanksi, sehingga ketika sudah jam 23.00 WIB, kita bersama personel TNI, Polri akan melakukan upaya pembubaran, dan di ruas ruas jalan tertentu kita lakukan penyekatan penyekatan," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026