Logo Header Antaranews Jogja

Dishub Bantul siap menerapkan digitalisasi parkir di 27 tempat parkir

Minggu, 29 Maret 2026 14:41 WIB
Image Print
Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan percobaan penerapan digitalisasi parkir atau pembayaran jasa parkir melalui layanan non-tunai di sebanyak 27 tempat parkir daerah tersebut.

"Untuk fasilitasi pembayaran non tunai melalui QRIS kita mencoba di 27 tempat parkir terutama di pasar-pasar dan di kawasan Stadion Sultan Agung Bantul," kata Kepala Dishub Bantul Singgih Riyadi di Bantul, Minggu.

Dia mengatakan, informasi yang diterima pihaknya, barcode pembayaran digital tersebut akan dibagikan kepada pengelola parkir resmi di titik-titik yang ditentukan tersebut secara bertahap mulai bulan Maret 2026.

Dia mengatakan, dalam penerapan digitalisasi parkir itu nantinya aplikasinya diintegrasikan dengan aplikasi yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bantul.

"Tetapi Kominfo juga waktu ini belum siap, mungkin pertengahan tahun baru bisa berjalan," katanya.

Singgih mengatakan, penerapan digitalisasi parkir tersebut memang menjadi salah satu bagian dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar pengelolaan salah satu pendapatan daerah tersebut transparan.

"Sehingga jelas di situ kami didorong untuk segera melaksanakan pengelolaan parkir itu berbasis digital, itu tertulis betul dari rekomendasi KPK, sehingga kami mulai sampel di 27 titik parkir itu," katanya.

Dia mengatakan, setelah penerapan digitalisasi parkir di pasar rakyat dan stadion berjalan baik tanpa kendala, dan direspon positif oleh mayoritas, maka Dishub akan mengembangkan digitalisasi ke titik parkir lain secara bertahap.

Singgih mengatakan, terkait besaran tarif parkir sudah ditentukan yaitu di tepi jalan umum untuk sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp4.000, sementara kalau di objek wisata tarifnya berbeda, untuk sepeda motor Rp5.000, roda empat Rp10.000 dan di atas roda empat Rp15.000.

"Alasannya karena sudah ada dasarnya, ada perda-nya, dan tentu sudah melalui kajian. Dan memang kalau tarif parkir di objek wisata memang lebih tinggi dari tarif reguler, salah satu pertimbangan 'space' terbatas, kalau di pariwisata tidak seperti di tempat parkir umum," katanya.



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026