
Kemensos membatasi penggunaan ponsel di Sekolah Rakyat sesuai PP Tunas

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) memperketat penerapan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa di lingkungan Sekolah Rakyat sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf saat ditemui di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun agar terhindar dari dampak negatif teknologi informasi.
"Siswa di Sekolah Rakyat selama ini sudah dibatasi penggunaan ponselnya. Mereka hanya boleh menggunakan pada jam-jam tertentu yang telah disepakati," kata dia.
Dia menjelaskan untuk mendukung proses pembelajaran, para siswa diarahkan menggunakan perangkat laptop yang akses internetnya telah diproteksi dan dibatasi secara ketat hanya untuk konten-konten pendidikan.
Bahkan, sebagai komitmen mempertegas implementasi PP Tunas, Saifullah memastikan pihaknya melakukan pengawasan dan sosialisasi bersama para kepala Sekolah Rakyat guna menyinkronkan petunjuk teknis (Juknis) operasional di lapangan agar selaras dengan mandat yang diterbitkan presiden itu.
Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, hingga paparan konten kekerasan dan pornografi sebagaimana yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9/2026.
"Anak-anak kita perlu dibimbing agar siap menerima informasi yang memerlukan kemampuan memilih dan memilah. Mereka harus paham mana berita benar, mana hoaks, dan mana konten yang melanggar etika," cetusnya.
Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 17/ 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026, setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, 28 Maret 2026.
Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.
Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif, seperti pornografi dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.
Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos batasi penggunaan ponsel di Sekolah Rakyat sesuai PP Tunas
Pewarta : M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
