KPK panggil mantan sopir Lukas Enembe pada kasus dana Papua

id Lukas Enembe,Kasus Korupsi Pemprov Papua,Kasus Suap Dana Operasional Papua,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK panggil mantan sopir Lukas Enembe pada kasus dana Papua

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). ANTARA/Rio Feisal/am

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan sopir dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku mantan sopir Lukas Enembe,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial FP sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga: Keluarga Lukas Enembe meminta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura

Baca juga: Pukul 09.20 WIT, jenazah Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan sopir Lukas Enembe pada kasus dana Papua

Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.