Mendiktisaintek menerbitkan surat edaran penyesuaian pola kerja kampus

id mendiktisaintek,brian yuliarto,hemat energi,PJJ,kuliah daring,kuliah online,penyesuaian budaya kerja,kemdiktisaintek,pem

Mendiktisaintek menerbitkan surat edaran penyesuaian pola kerja kampus

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (kanan) dalam kegiatan halal bihalal bersama media di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 untuk penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto di Jakarta, Senin, mengatakan surat edaran ini diterbitkan dalam rangka penciptaan budaya kerja yang lebih efisien dalam rangka penghematan energi nasional.

"Ini juga tentu sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan, karena kemarin kita juga sudah mendapatkan ada analisis bahwa bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis karena pandemi COVID-19," kata Mendiktisaintek.

Meski demikian Mendiktisaintek Brian menekankan kebijakan penyesuaian pola kerja ini agar tidak sampai mengganggu dan mengurangi kualitas dalam proses pembelajaran.

Ia menyebut hal ini justru bisa menjadi momentum positif untuk menciptakan budaya kerja yang lebih efisien jika diimplementasikan dengan tepat.

"Tentu konteksnya kita itu dalam rangka membangun budaya kerja yang lebih efisien, Kenapa? Karena sebenarnya ketika (pandemi) COVID-19 kemarin kita belajar bahwa digitalisasi ini menjadi penting dan itu membuat kita menjadi lebih efisien. Misalnya adalah pengajuan-pengajuan yang dulu masih memakai kertas, nah itu kan jauh lebih efisien sebenarnya kalau memakai digital," ucap Mendiktisiantek Brian Yuliarto.

Diketahui Dalam SE tertanggal 2 April 2026 itu, Mendiktisaintek mengimbau perguruan tinggi untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara proporsional.

Kebijakan perkuliahan ini ditujukan khusus bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana, namun pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang mewajibkan tatap muka fisik, seperti praktikum, bengkel kerja, studio, atau klinik.

Selain penyesuaian pola kerja dan jadwal kuliah, SE tertanggal 2 April 2026 tersebut menginstruksikan optimalisasi layanan platform digital untuk kegiatan akademik dan administrasi.

Berbagai kegiatan sivitas akademika seperti bimbingan skripsi hingga disertasi, seminar proposal, serta rapat akademik didorong untuk diselenggarakan secara daring agar prosesnya menjadi lebih mudah dan mengurangi mobilitas.

Sebagai langkah keberlanjutan, para pimpinan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara berkala.

Evaluasi ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan efektivitas layanan publik tetap berjalan baik, sekaligus menjaga standar mutu dan capaian pembelajaran mahasiswa tidak mengalami penurunan.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.