Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima laporan 13 pelanggaran selama penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP yang telah berlangsung selama dua hari.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menjelaskan, sebanyak 12 pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengawas dan satu pelanggaran dilakukan oleh peserta tes.
“Pelanggaran itu untuk pengawas 12 orang dan siswa satu orang. Kami menemukan ada yang live di media sosial. Tapi beda dengan jenjang SMA, ketika sedang live dia tidak menunjuk ke layar komputer tapi eksis saja sedang mengawas dan lainnya tapi tidak menunjukkan soal dan mem-foto,” kata Rahmawati dalam kegiatan Pertemuan Media Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Jenjang SMP/MTs/sederajat di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Selasa.
Lebih lanjut, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen Toni Toharudin menambahkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas di antaranya ialah merokok dan merekam aktivitas selama mengawasi pelaksanaan TKA tanpa memperlihatkan soal-soal TKA.
Guna memastikan akuntabilitas penyelenggaraan TKA, ia mengatakan Kemendikdasmen selalu mencatat semua peristiwa yang ada di setiap ruang ujian, sehingga setiap pelanggaran, baik itu ringan, sedang, maupun berat akan ditindaklanjuti sesuai berita acara yang disampaikan setiap ruang kelas ujian.
Adapun terkait pemberian sanksi atas pelanggaran-pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pengawas maupun peserta, pihaknya akan memproses seluruhnya secara bertahap (leveling) dengan melibatkan Inspektorat Jenderal (Irjen).
“Ada leveling kami lihat nanti pelanggarannya seperti apa. Ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan diputuskan, itu melibatkan Inspektorat Jenderal untuk menganalisis, mengkaji, dan memutuskan kategori pelanggaran dan sanksi apa yang diberikan. Ya sesuai dengan SOP kami, tergantung permasalahannya apa ya, seberat apa,” kata Toni.
Sementara untuk lama waktu memproses pelanggaran hingga pemberian sanksi tersebut, ia mengatakan keseluruhan prosesnya bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Tapi kalau pelanggarannya ringan, itu bisa cepat. Tidak ada waktu berapa hari harus diselesaikan. Karena waktu TKA-nya juga sendiri panjang ya, 6 sampai 30 April,” ujar Toni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen laporkan 13 pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA SMP
