Anggota DPR AS mengusulkan pemakzulan Presiden Trump

id pemakzulan,pemakzulan presiden,pemakzulan trump,presiden as,donald trump,kongres as,dpr as,partai demokrat as

Anggota DPR AS mengusulkan pemakzulan Presiden Trump

Ilustrasi - Seorang pengunjuk rasa membawa poster di depan Gedung Putih, Washington, D.C., Amerika Serikat, Selasa (7/4/2026) waktu setempat. (ANTARA FOTO/Xinhua/Li Rui/tom.)

Washington (ANTARA) - Sejumlah anggota DPR Amerika Serikat dari Partai Demokrat mengajukan usulan pemakzulan Presiden Donald Trump.

"Resolusi ... memakzulkan Donald J. Trump, Presiden Amerika Serikat, atas tuduhan pelanggaran tingkat tinggi," menurut naskah rancangan resolusi pemakzulan Trump.

Para pengusul menuding Trump memulai perang dan pembunuhan, melakukan tindak kejahatan perang, dan pembajakan kapal di laut lepas.

"Trump, secara inkonstitusional, melancarkan perang baik sebagai pihak berperang atau pihak pendukung terhadap Iran, Yaman, Lebanon, Suriah, Nigeria, dan Gaza," kata dokumen itu.

Para anggota DPR AS itu kemudian menyoroti ancaman Trump melancarkan serangan militer terhadap Panama, Kolombia, Kuba, dan Greenland.

"Dalam semua langkah tersebut, Presiden Trump telah bertindak tanpa persetujuan Kongres AS yang secara konstitusional diperlukan," kata naskah usulan pemakzulan.

Anggota DPR AS dari Partai Demokrat yang mengusulkan pemakzulan turut menuding Trump melakukan militerisasi penindakan hukum domestik serta mengizinkan penangkapan dan deportasi berantai secara inkonstitusional.

Trump juga dituduh melakukan tindak balas dendam terhadap pendapat atau perhimpunan yang dilindungi oleh konstitusi, menyabotase supremasi hukum, serta tindak kejahatan lain.

Sumber: Sputnik

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.