
Kantah Sleman laksanakan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol tahap 12

Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo Tahap 12 Tahun 2026 yang berlangsung pada 7-9 April 2026 di Kantor Kalurahan Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pengadaan tanah dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional.
Pelaksanaan pembayaran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan jajaran Pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Sleman, unsur Pemerintah Kabupaten Sleman, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol, pihak perbankan, serta Badan Usaha Jalan Tol PT Jasa Marga Jogja Solo. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak.
Adapun objek pengadaan tanah yang dilakukan pembayaran berada di wilayah Kalurahan Sumberrahayu, khususnya Dusun Gamplong III dan Gamplong IV, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, dengan total 122 bidang tanah yang telah diproses.
Secara keseluruhan, nilai pembayaran ganti kerugian yang telah direalisasikan mencapai kurang lebih Rp133,8 miliar. Nilai tersebut merupakan bentuk penghargaan negara atas hak masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur strategis.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Imam Nawawi menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat serta pihak terkait yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan ini.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pengadaan tanah ini sehingga dapat berjalan dengan lancar. Kami berharap dana ganti kerugian yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak dan produktif, misalnya untuk pengadaan tanah pengganti atau kegiatan yang memberikan nilai ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga dan tidak digunakan secara konsumtif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pengadaan tanah secara profesional dan terpercaya, serta memastikan perlindungan hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Pewarta : SP
Editor:
Sutarmi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
