
Menkeu: Revisi aturan RBB dorong intermediasi bank, positif ke ekonomi

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyesuaian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB) turut mendorong penguatan fungsi intermediasi bank, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Setiap upaya untuk memastikan bank melalukan fungsi intermediasinya, yaitu memberi pinjaman, itu bagus buat ekonomi,” kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.
Lewat revisi itu, OJK berencana mendorong perbankan untuk lebih berpartisipasi dalam penyaluran kredit kepada program-program prioritas pemerintah.
Menkeu mengatakan pemerintah sebetulnya sudah mengalirkan pendanaan yang cukup untuk melaksanakan program-program prioritas, sehingga dukungan tambahan dari bank masih belum dibutuhkan.
Namun, kata Purbaya, masih ada program-program pembangunan lain yang membutuhkan tambahan dukungan dari perbankan.
“Mungkin didorong ke arah sana, ke sektor riil dan pembangunan,” tambahnya.
Baca juga: Rupiah melemah ke Rp17 ribu, BI maksimalkan instrumen operasi moneter
Baca juga: OJK memblokir 33 ribu rekening bank terindikasi judi online
Purbaya mengaku belum mengetahui secara rinci gambaran besar penyesuaian aturan bank oleh OJK. Namun, secara umum, dia berpendapat upaya tersebut dapat memberikan dampak positif bila terimplementasi dengan baik.
“Itu kalau dikerjakan mestinya bagus, tapi saya belum lihat seperti apa peraturannya. Nanti saya asses dulu peraturannya seperti apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK saat ini tidak hanya berfokus untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melainkan juga mendorong sektor jasa keuangan agar lebih berperan terhadap pembangunan nasional.
Maka dari itu, pihaknya merancang RPOJK untuk penyesuaian ketentuan RBB, yang salah satunya mengkaji dukungan perbankan untuk menyasar program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Program 3 Juta Rumah, hingga Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Aturan mengenai RBB sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 5 Tahun 2016 tentang RBB. Adapun saat ini, OJK tengah melakukan revisi terhadap aturan tersebut dengan membuka permintaan tanggapan dari masyarakat atas rancangan regulasi dimaksud, sebagaimana disampaikan melalui situs resmi OJK.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkeu: Revisi aturan RBB dorong intermediasi bank, positif ke ekonomi
Pewarta : Imamatul Silfia
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
