
Ahli sebut kredit bermasalah tak serta-merta tergolong kejahatan

Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum perbankan Zulkarnain Sitompul menyatakan kredit bermasalah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan.
Menurut dia, tidak ada kegiatan bisnis yang bebas risiko, termasuk sektor perbankan, sehingga tidak ada bank yang memiliki rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) nol persen.
“Pemberian kredit oleh bank telah melalui serangkaian prosedur ketat yang berlandaskan prinsip kehati-hatian. Namun, standar kehati-hatian itu tidak bersifat seragam,” ujar Zulkarnain dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan setiap bank memiliki tingkat toleransi risiko (risk appetite) yang berbeda dan dituangkan dalam standar operasional prosedur (SOP) masing-masing.
Selama SOP tersebut dijalankan dengan benar, kata dia, secara hukum perbankan bank telah memenuhi prinsip kehati-hatian.
Ia menambahkan indikator kesehatan kredit dapat dilihat dari rasio NPL. Jika berada pada kisaran rendah, umumnya di bawah 3 persen, maka sistem kredit dinilai berjalan sehat.
“Kalau SOP sudah diikuti, itu berarti bank sudah berhati-hati,” ujarnya.
Baca juga: Kredit bermasalah ke Sritex, Bank DKI dukung proses hukum
Terkait kredit bermasalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang saat ini tengah disidangkan, Zulkarnain menilai hal tersebut perlu dilihat dalam kerangka risiko bisnis.
Dalam praktik perbankan, lanjut dia, setiap pemberian kredit telah disertai mekanisme mitigasi risiko, termasuk pencadangan kerugian dan perhitungan nilai likuidasi.
“Kerugian tidak serta-merta muncul saat kredit macet, tetapi setelah melalui proses evaluasi menyeluruh,” katanya.
Ia juga menyoroti dasar pengambilan keputusan kredit yang mengacu pada laporan keuangan perusahaan. Pada kasus Sritex, laporan keuangan tersebut telah diaudit dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Bank tidak memiliki kewajiban untuk mengaudit ulang laporan keuangan yang sudah diaudit oleh kantor akuntan publik,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab melakukan penyehatan BUMDes bermasalah kredit macet
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
