
JPU tuntut eks Direktur Pertamina 6,5 tahun penjara pada korupsi LNG

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar JPU Yoga Pratomo dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Kemudian, pada sidang yang sama, Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.
Selain pidana badan, Hari dan Yenni juga dituntut agar dikenakan hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU menilai perbuatan kedua terdakwa, yang tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum, sebagai hal memberatkan.
Sementara, kedua terdakwa, yang belum pernah dihukum serta bersikap sopan di persidangan, dipertimbangkan JPU sebagai keadaan meringankan.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011–2021, kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.
Kerugian negara diduga terjadi akibat perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus korupsi LNG, eks Direktur Pertamina dituntut 6,5 tahun penjara
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
