Logo Header Antaranews Jogja

YouTuber Resbob dituntut 2,5 tahun penjara

Selasa, 14 April 2026 06:50 WIB
Image Print
YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Kota Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - YouTuber Resbob atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan dituntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

"Jadi gini tadi tuntutan itu kita (kenakan) Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

Sukanda menyampaikan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana masih diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang tidak terkait dengan kejahatan dikembalikan kepada terdakwa."

Baca juga: Kejagung: Terdakwa dituntut pidana mati mengetahui bawa narkoba di kapal

Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan pada 20 April 2026.

Sukanda mengatakan tim JPU akan menunggu isi pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya pada agenda sidang berikutnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa mengucapkan pernyataan yang menyinggung dan memicu kemarahan masyarakat, khususnya Suku Sunda.

Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut terjadi pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, JPU menilai PN Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YouTuber Resbob dituntut 2,5 tahun penjara kasus ujaran kebencian



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026