
Polres Bantul bongkar praktik penyimpanan minuman keras ilegal

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membongkar praktik penyimpanan minuman keras tidak berizin atau ilegal di sebuah Outlet 23 yang ada di Jalan Raya Bibis, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Selasa, mengatakan operasi tersebut dilakukan pada Senin (13/4) malam setelah ada laporan keresahan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pemantauan rutin oleh tim di lapangan.
"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi Outlet 23 di Jalan Raya Bibis. Hasil pengecekan menunjukkan adanya puluhan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan secara ilegal atau tanpa izin sah," katanya.
Menurut dia, operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut sebagai langkah konkret penegakan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di wilayah Bantul.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAS (25), warga Tegalrejo, Kelurahan Bangunjiwo yang merupakan pemilik atau pihak yang menguasai barang bukti tersebut.
Selain DAS, dua orang saksi, yakni SD dan RAM, oleh petugas kepolisian juga dimintai keterangan di lokasi kejadian.
"Dari hasil penggeledahan menyeluruh di Outlet 23, petugas menyita 60 botol minuman keras terdiri 24 botol bir guinness, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur kolesom, sembilan botol anggur ketan hitam, dan tiga botol bir bintang," katanya.
Saat ini, kata dia, seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kasihan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, Rita mengatakan Polri tidak akan memberi ruang bagi penyakit masyarakat, terutama peredaran minuman keras yang sering menjadi pemicu aksi tindakan kriminalitas.
Oleh karena itu, Polres Bantul juga mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga kondusivitas lingkungan masing masing.
"Pemberantasan minuman keras bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab kolektif. Kami sangat berharap peran aktif masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
