
Bupati Sleman: Paralegal perkuat akses keadilan di tingkat akar rumput

Sleman (ANTARA) - Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebutkan bahwa keberadaan paralegal merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan ditingkat akar rumput.
"Tidak seluruh lapisan masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai, sehingga peran paralegal menjadi sangat penting sebagai penghubung antara masyarakat dengan layanan hukum," kata Harda pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Paralegal Angkatan VI di Sekretariat Daerah Sleman, Selasa.
Bimtek itu diselenggarakan Pemkab Sleman bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tentrem Yogyakarta.
Harda menegaskan bahwa paralegal adalah ujung tombak dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
"Tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai agen perubahan yang mampu menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat," katanya.
Bupati Sleman menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi seperti mediasi dan musyawarah yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal.
Ia berharap para peserta mampu menjadi pribadi yang berintegritas serta responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
"Ini bukan sekadar kegiatan formal, tapi bagian dari visi mewujudkan masyarakat Sleman yang maju, adil dan berdaya. Saya berharap para peserta memanfaatkannya sebagai ladang amal jariah yang bermanfaat bagi orang banyak," katanya.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN Constantinus Kristomo yang hadir secara daring (via zoom) turut memberikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Sleman.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 83.980 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa/kelurahan se-Indonesia guna mengatasi hambatan jarak dan biaya bagi masyarakat desa.
Adapun empat layanan yang diberikan di Posbakum, yakni informasi hukum dan orientasi hukum, advokasi, mediasi dan layanan rujukan.
"Kita menggunakan pendekatan 'people-centered justice' (keadilan yang berpusat pada rakyat). Kami melatih warga sebagai paralegal agar masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan mandiri. Khusus untuk para Lurah, nantinya juga akan diperkuat melalui pelatihan hakim perdamaian desa (justice of the peace)," katanya.
Perwakilan Kanwil Kemenkum DIY.Febri Nurdian menyampaikan bahwa hingga saat ini, tercatat sudah terdapat 31 orang paralegal bersertifikat yang tersebar di 16 kelurahan (setingkat desa) di Kabupaten Sleman.
"Kehadiran paralegal bersertifikat ini diharapkan menjadi penggerak utama dalam memberikan edukasi dan bantuan hukum awal di wilayahnya masing-masing," katanya.
Direktur LBH Tentrem Yogyakarta Yahya Asmu’i menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sleman yang konsisten memberikan perhatian pada program bantuan hukum.
Setelah pelatihan di dalam selama tiga hari, para peserta akan menjalani masa aktualisasi selama tiga bulan. Bagi peserta yang lulus nantinya akan mendapatkan sertifikasi dari BPHN serta gelar nonakademik CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid) dan merupakan modal penting untuk mengisi Posbakum di setiap kalurahan.
Kegiatan ini diikuti 86 perwakilan kalurahan se-Kabupaten Sleman dengan tujuan meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan terkait peran dan fungsi paralegal yang juga sejalan dengan upaya peningkatan restorative justice (RJ) di DIY.
Adapun materi yang disampaikan dalam Bimtek meliputi pemahaman peran dan fungsi paralegal, pendampingan hukum non-litigasi, serta teknik penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Diharapkan dengan penguatan kapasitas ini, tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan menjadi lebih transparan, akuntabel dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
