Logo Header Antaranews Jogja

Menteri PPPA: Kedepankan perspektif korban dalam penanganan kasus FHUI

Rabu, 15 April 2026 17:54 WIB
Image Print
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyebut pihaknya mengapresiasi langkah awal Universitas Indonesia (UI) menangani kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI, dan mendorong respons yang berperspektif korban.

Arifah merespons kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI, di mana tangkapan layar group chat berisi dugaan pelecehan seksual secara verbal mencuat di publik.

"Ruang pendidikan, sebagaimana kita ketahui bersama, seharusnya menjadi tempat yang aman, menjunjung tinggi etika, serta menghormati martabat setiap individu. Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang digital," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa tindakan tersebut mencederai rasa aman di lingkungan akademik. Pihaknya pun mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan pihak kampus dan mendorong penanganan kasus ini secara menyeluruh, transparan, dan berperspektif korban.

"Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan juga pendampingan secara hukum, serta dijamin kerahasiaannya dari stigma dan intimidasi," ujarnya.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa setiap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan tanpa pandang dulu. Kekerasan seksual dalam bentuk apapun, katanya, termasuk percakapan di ruang tertutup, tidak dapat ditoleransi.

Arifah juga mengingatkan publik untuk tidak menormalisasi candaan yang bersifat melecehkan. Menurutnya, apa yang dianggap candaan bagi sebagian orang dapat mempengaruhi orang lain secara psikologis, serta melukai martabat dan kehormatannya.

Pihaknya mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelecehan nonfisik termasuk candaan, siulan, dan sebagainya yang membuat korban merasa tidak nyaman.

Arifah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pihaknya juga mendampingi korban untuk pemulihan psikologis, karena mereka harus merasa aman dan nyaman pada saat seperti ini.

Dia juga mengapresiasi keberanian mahasiswi yang menyampaikan apa yang dia alami, karena apabila tidak ada yang berani mengungkapkan, mungkin akan ada lebih banyak candaan-candaan serupa yang bersifat merendahkan.

Pencegahan, katanya, dimulai dari kesadaran bersama untuk menjaga ruang agar aman, setara, dan bebas dari kekerasan. Partisipasi juga merupakan kunci untuk menghentikan kekerasan.

"Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera bisa dilaporkan melalui Sapa 129 atau di WhatsApp di 08111 129 129," ujarnya.

Sebelumnya, UI menyebutkan bahwa saat ini proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.

Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri PPPA: Kedepankan perspektif korban dalam penanganan kasus FHUI



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026