
Polres Bantul ungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba

Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bantul mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta selama sepekan terakhir.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam, Satresnarkoba Polres Bantul telah mengamankan tiga tersangka di lokasi berbeda," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, di Bantul, Rabu.
Menurut dia rentetan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari komitmen Polres Bantul untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap narkoba.
"Fokus kami adalah menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang sering menyasar generasi muda," katanya.
Kasi Humas mengatakan pengungkapan narkoba terbesar dilakukan terhadap tersangka berinisial AS (25) di kawasan Dingkikan, Kelurahan Argodadi, Sedayu pada Kamis (9/4) dan dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang signifikan.
"Tersangka AS diamankan dengan barang bukti berupa 1.450 butir pil warna putih berlambang Y atau yang biasa disebut 'pil sapi'. Ribuan pil itu disimpan dalam kantong kresek dan kardus handphone," katanya.
Baca juga: Polres Kulon Progo mengamankan tiga pengedar pil yarindo
Menurut dia petugas juga melakukan pengembangan hingga ke wilayah Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, dan mengamankan seorang saksi yang mengaku membeli barang obatan berbahaya tersebut dari tersangka AS.
Selain pil koplo, kata dia, polisi juga mengungkap kasus kepemilikan psikotropika tanpa izin di Mancingan, Parangtritis. Dalam operasinya, petugas membekuk tersangka BB (26) pada Selasa (14/4) dini hari, dan mengamankan 80 tablet Alprazolam 1mg yang disimpan dalam tas selempang.
"Tersangka BB mengaku mendapatkan psikotropika dengan cara membiayai periksa temannya. Tentu ini pelanggaran hukum karena kepemilikannya tidak disertai resep atau izin resmi dari otoritas kesehatan," katanya.
Sedangkan di wilayah Dusun Nanggulan, Kelurahan Gadingsari, Sanden, petugas juga mengamankan tersangka MH (34) pada Kamis (9/4) dengan barang bukti berupa lima tablet Alprazolam.
"Untuk tersangka kepemilikan psikotropika (BB dan MH), kami jerat dengan Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan untuk pengedar pil putih (AS), dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama untuk menjaga Bantul tetap aman dan bersih dari narkoba," katanya.
Pewarta : Hery Sidik
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
