
Kemkomdigi: PP Tunas hadir untuk beri perlindungan, bukan batasi anak

Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Start Up Alfreno Kautsar Ramadhan menekankan PP Tunas bukan membatasi akses anak terhadap ruang digital, melainkan melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif platform berisiko tinggi.
“Kita tidak pernah yang namanya membatasi inovasi, membatasi akses anak-anak ke ruang digital. Ini (PP Tunas) merupakan langkah untuk menghindari anak-anak dari risiko digital," kata Alfreno dalam diskusi yang digelar di Jakarta Selatan pada Kamis.
Ia mengatakan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak disusun sebagai langkah perlindungan agar anak-anak dapat memasuki ruang digital dengan kondisi yang lebih aman dan siap.
Menurut dia, yang dibatasi pemerintah dalam ketentuan PP Tunas merupakan akses terhadap platform digital yang memiliki risiko tinggi dengan tujuan melindungi anak-anak dari potensi dampak negatifnya.
"Kalau memang mereka (anak-anak) mau masuk ke dunia digital, kita harus tentukan gitu. Kementerian harus hadir menentukan bahwa kalau anak-anak mau masuk ke ruang digital minimal kita amanin. Jadi yang kita tunda anak-anak untuk mengakses adalah platform-platform digital dengan risiko tinggi," ujar Alfreno.
Alfreno mencontohkan dampak negatif dari platform digital berisiko tinggi adalah kasus penikaman anak di Malaysia karena pengaruh dari gim Roblox.
"Di Malaysia ini ada kasus anak menusuk temannya itu karena dia kira temannya itu nggak ada guna. Di Roblox, di gim yang dia mainin itu, pas mereka main ketika ada karakter yang tidak gerak atau tidak berguna untuk mereka itu mereka bisa menusuk namanya NPC, Non-Playable Character," ucapnya.
Lebih lanjut, Alfreno memaparkan terdapat tujuh faktor risiko digital yang menjadi landasan penerbitan aturan PP Tunas.
Risiko pertama adalah contact risk atau risiko kontak dengan orang asing di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan, eksploitasi anak, hingga tindak kejahatan lain.
“Anak-anak 7 sampai di bawah 16 tahun, mereka kan belum bisa membedakan mana orang baik mana orang jahat,” katanya.
Risiko kedua adalah content risk, yakni paparan konten negatif seperti kekerasan, kata-kata kasar, pelecehan seksual, dan materi lain yang dinilai tidak sesuai usia anak.
Risiko ketiga adalah commercial risk, yaitu dorongan konsumtif akibat fitur pembelian dalam aplikasi yang belum sepenuhnya anak-anak pahami.
Selanjutnya adalah privacy risk atau risiko penyalahgunaan data pribadi, karena anak-anak dinilai belum memahami pentingnya perlindungan data.
Risiko lain yakni behavioral risk atau perubahan perilaku akibat kecanduan gawai dan platform digital yang berlebihan. Ia menyebut rata-rata anak di Indonesia menggunakan gawai hingga 5,4 jam per hari. Paparan gawai berlebihan ini dinilai sebagai pemicu ketergantungan.
"Risikonya (paparan gawai) itu adiksi. Akhirnya apa? Mental illness (gangguan kesehatan mental). Mental illness jadi apa? Mereka tertekan, mereka depresi karena adiksi kalau seandainya tantrum mereka akhirnya melakukan yang kita tidak mau itu terjadi," kata Alfreno.
Selain itu terdapat psychological risk yang berkaitan dengan risiko masalah kesehatan mental dan kemampuan berpikir kritis, serta physiological risk berupa dampak terhadap fisik seperti gangguan penglihatan di usia dini akibat terlalu lama menatap layar.
“PP Tunas untuk menunda akses anak-anak ke ruang digital karena Ibu Menteri dan Pak Presiden (Prabowo Subianto) memberi perhatian terhadap anak-anak yang bisa terekspos dengan tujuh faktor risiko digital ini,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh risiko digital bila anak tak dilindungi PP Tunas
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
