Logo Header Antaranews Jogja

KPK rekomendasikan enam poin untuk tata kelola dokter spesialis

Jumat, 17 April 2026 20:05 WIB
Image Print
Dokter dan tenaga kesehatan dalam tindakan operasi di RSUD Kabelota Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). ANTARA/HO-RSUD Kabelota Donggala

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan enam poin untuk tata kelola dokter spesialis di Indonesia, seperti tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 pada Direktorat Monitoring KPK di Jakarta, Jumat.

Pertama, KPK merekomendasikan penegakan regulasi surat izin praktik (SIP) secara ketat dan mengintegrasikan sistem informasi SIP nasional untuk verifikasi praktik dokter secara langsung, serta menguatkan sistem informasi rumah sakit agar dapat memantau jadwal praktik dokter secara dinamis dan menjamin pembayaran jasa medis dengan tepat sasaran.

Rekomendasi kedua adalah menginstruksikan pengelola sistem Satu Sehat Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) untuk menambahkan fitur validasi otomatis guna memastikan keunikan surat tanda registrasi (STR), membatasi jumlah SIP aktif, serta menghubungkan sistem dengan pangkalan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Ketiga, penguatan tata kelola program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dengan cara Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyesuaikan ketentuan dosen PPDS agar lebih responsif dengan kebutuhan daerah.

Hal itu misalnya, melalui skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL) sebagai kualifikasi mengajar, menerapkan pemenuhan syarat dosen secara bertahap, serta merumuskan regulasi peminjaman konsulen antarinstitusi pendidikan.

Berikutnya Kemenkes bersama Kemendiktisaintek menetapkan regulasi baku mekanisme pengampuan, termasuk skema pembiayaan, batas kuota, dan kontrol mutu dengan menetapkan plafon biaya, serta menambah jumlah institusi pengampu yang memenuhi standar.

Selanjutnya penguatan program PPDS dapat dilakukan dengan cara menetapkan batasan yang jelas antarbidang spesialisasi dan subspesialisasi melalui inventarisasi nasional, pedoman pembagian ranah keilmuan antarkolegium, serta pendekatan berbasis kebutuhan layanan masyarakat dalam pembukaan program baru.

Penguatan program PPDS juga dapat dilakukan dengan memperkuat kolaborasi antarfakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan pemerintah daerah, termasuk melalui pembentukan rumah sakit jejaring afiliasi dan satelit untuk memastikan kecukupan jumlah dan variasi jenis kasus bagi program pendidikan tersebut.

Rekomendasi keempat, adalah agar Kemenkes mendorong pemenuhan prakondisi penempatan dokter spesialis berupa sarana prasarana kesehatan, insentif pendapatan dan ekosistem sosial yang memadai dengan melibatkan pemda dalam penyediaan fasilitas dasar, insentif lokal, dan dukungan bagi keluarga dokter spesialis.

Kelima, perlunya penetapan standar kredensial nasional, dan mewajibkan rekrutmen dokter spesialis dilakukan secara terbuka dan berbasis kompetensi guna mencegah bias almamater sekaligus memastikan kesempatan yang setara.

Pembiayaan PPDS

Rekomendasi terakhir, agar Kemenkes mendorong penyesuaian pembiayaan PPDS untuk memastikan kontribusi pembiayaan lebih seimbang dengan layanan pendidikan yang diberikan rumah sakit pendidikan, melalui peningkatan kerja sama antara universitas, RS pendidikan dan pemda.

Kemudian melakukan evaluasi berkala terkait kinerja dan layanan pendidikan RS pendidikan agar biaya yang dikeluarkan universitas sebanding dengan manfaat yang diterima.

Adapun KPK merekomendasikan enam poin tersebut setelah menemukan sejumlah hal, seperti tata kelola SIP dan sistem Satu Sehat SDMK tidak andal yang ditandai dengan adanya penggantian jadwal praktik dokter spesialis tanpa SIP, pembayaran jasa medis yang tidak langsung kepada dokter yang praktik, kemudian duplikasi entri, STR tidak tercantum, SIP melebihi ketentuan dan ketiadaan validasi otomatis.

KPK juga menemukan terdapat tantangan dalam pembukaan PPDS yang meliputi sulitnya pemenuhan dosen subspesialis hingga biaya tinggi dan ketidakjelasan regulasi, kemudian tumpang tindih bidang spesialisasi dan subspesialisasi, serta ketidakcukupan variasi kasus di RS pendidikan.

Selain itu, KPK menemukan distribusi dokter spesialis buruk karena prakondisi yang tidak terpenuhi berupa keterbatasan sarana prasarana kesehatan, insentif pendapatan, dan ekosistem sosial di daerah, serta adanya hambatan distribusi dari sejawat senior yang berpotensi menimbulkan diskriminasi berbasis jejaring almamater.

Kemudian temuan terakhir adalah kontribusi biaya dari fakultas yang belum sebanding dengan layanan PPDS di RS pendidikan, sehingga belum mencerminkan manfaat pendidikan yang diterima.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK rekomendasikan enam poin untuk tata kelola dokter spesialis



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026