
Skema penempatan manajer kopdes merah putih perlu diperjelas

Jakarta (ANTARA) - Pengamat koperasi Agung Sujatmiko menilai skema rekrutmen dan penempatan manajer koperasi desa (kopdes) merah putih perlu diperjelas untuk meminimalkan potensi konflik di tingkat desa.
Menurut Agung, salah satu aspek mendasar yang perlu dipastikan adalah sumber rekrutmen tenaga kerja tersebut, apakah berasal dari desa setempat atau dari luar daerah.
"Kalau direkrut, pertanyaannya dari mana sumber rekrutmennya? Apakah dari desa situ atau dari luar desa yang akan ditempatkan?" ujarnya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Agung, yang juga Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Koperasi, menilai perbedaan latar belakang dapat memengaruhi efektivitas kerja di lapangan, terutama dalam memahami kondisi sosial dan budaya masyarakat desa.
Ia menambahkan keterbatasan pemahaman terhadap konteks sosial budaya juga berpotensi menghambat koordinasi dengan pemangku kepentingan di desa, seperti pemerintah desa.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat memengaruhi harmonisasi antara pelaksanaan tugas manajer dengan dukungan dari aparat desa.
Agung juga berpendapat penempatan tenaga dari luar desa berpotensi menghadapi tantangan adaptasi, termasuk dalam membangun penerimaan dari masyarakat setempat.
Selain itu, lanjut dia, kondisi tersebut juga dapat memunculkan pertanyaan dari warga lokal, terutama jika terdapat sumber daya manusia di desa yang belum mendapat pekerjaan.
"Misalkan, di situ juga ada sarjana yang menganggur, mereka mungkin berpikir kenapa tidak diambil dari desa kami," katanya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi konflik apabila manajer lebih menitikberatkan pada pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan dinamika lokal.
"Bisa menimbulkan konflik, karena merasa ditugaskan pemerintah dan harus menjalankan program, tapi bisa menjauhkan dari partisipasi masyarakat desa," ujarnya.
Namun demikian, Agung menilai rekrutmen dari desa setempat juga memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait dorongan kinerja.
Menurut dia, kedekatan dengan lingkungan tidak selalu menjamin adanya peningkatan kinerja atau inovasi dalam pengelolaan koperasi.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya perumusan skema rekrutmen, penempatan, hingga kontrak kerja yang jelas.
Selain itu, indikator kinerja juga perlu ditetapkan secara rinci agar dapat menjadi acuan dalam mengevaluasi kinerja manajer selama masa penugasan.
"Jadi, bagaimana rekrutmennya, siapa yang direkrut, bagaimana penempatannya, bagaimana kontraknya, serta apa ukuran kinerjanya, itu harus jelas," kata Agung.
Pemerintah resmi membuka rekrutmen 30.000 formasi manajer kopdes merah putih. Pendaftaran dibuka pada 15-24 April 2026. Mereka yang lolos seleksi akan bekerja di bawah naungan BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Penempatan manajer tersebut bertujuan agar koperasi dapat dikelola secara modern dan profesional.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penempatan tenaga kerja akan mengutamakan masyarakat lokal.
"Kalau ada dua kandidat dengan nilai sama, maka diprioritaskan yang berasal dari kawasan terdekat," katanya.
Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor:
Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
