Logo Header Antaranews Jogja

KPK memanggil pihak swasta terkait kasus pemerasan Bupati Pati

Senin, 20 April 2026 13:00 WIB
Image Print
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Sudewo (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap bupati nonaktif Pati terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dengan barang bukti uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/kye (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

“Pemeriksaan bertempat di Polres Mojokerto Kota atas nama ASA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Namun, ia belum memastikan apakah saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.

Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026