Logo Header Antaranews Jogja

Polres Bantul menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal

Senin, 20 April 2026 16:42 WIB
Image Print
Operasi pemberantasan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (ANTARA/HO-Humas Polres Bantul)

Bantul (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum kabupaten ini guna menjaga situasi keamanan, ketertiban masyarakat yang kondusif.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Bantul, Senin, mengatakan, institusinya terus menerima banyak laporan dari warga terkait aktivitas yang mencurigakan, baik penjualan minuman keras dengan modus cash on delivery (COD) maupun peredaran di tempat hiburan.

"Menanggapi hal itu, instruksi pimpinan jelas, polisi tindak tegas segala bentuk peredaran minuman keras ilegal untuk menjaga kondusivitas wilayah," katanya.

Seperti operasi pemberantasan minuman keras yang dilakukan dalam kurun waktu 24 jam terakhir, pada Minggu (19/4) hingga Senin (20/4) dini hari, jajaran Polsek Pleret dan Polsek Kretek telah mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.

"Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran minuman keras, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2009," katanya.

Kasi Humas mengatakan, operasi pertama dilakukan unit Reskrim Polsek Pleret di kawasan timur Stadion Sultan Agung (SSA) Kelurahan Wonokromo, Pleret, pada Minggu (19/4) pukul 20.10 WIB, petugas mengendus transaksi minuman keras dengan sistem COD.

"Dari operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial JW (21), warga Kedaton, Pleret. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu dus berisi 12 botol Anggur Merah yang siap diedarkan," katanya.

Kemudian, pada Senin (20/4) pukul 00.30 WIB, jajaran Polsek Kretek yang bergerak menyisir kawasan wisata Pantai Parangtritis menyasar tempat karaoke di Dusun Mancingan, setelah mendapatkan informasi adanya penjualan minuman keras tak berizin.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sedikitnya 39 botol minuman keras berbagai merek dari pemilik berinisial R (36), warga Patalan Bantul. Barang buktinya meliputi 24 botol Vodka, lima botol Panther Black Beer, lima botol Markas, tiga botol Beer Prost, serta beberapa botol Anggur Merah dan Beras Kencur.

Dia mengatakan, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di masing-masing polsek untuk proses hukum lebih lanjut. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mendapati praktik serupa di lingkungannya.

"Operasi pemberantasan minuman keras terus kami lakukan secara rutin dan acak di seluruh titik rawan. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal yang seringkali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas," katanya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026