Logo Header Antaranews Jogja

Kemenimipas cegah keberangkatan 13 calon jamaah haji nonprosedural

Selasa, 21 April 2026 06:55 WIB
Image Print
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) hingga saat ini telah mencegah keberangkatan 13 calon jamaah haji nonprosedural atau tidak menggunakan visa haji ke Arab Saudi. 

"Ini juga untuk melindungi keselamatan warga negara Indonesia yang mencoba masuk ke Arab Saudi tanpa visa haji," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, total 13 orang itu terdiri dari jamaah sebelumnya delapan orang dan pada saat ini lima orang.

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan ibadah haji, sebagian besar tugas ada di Ditjen Imigrasi untuk memastikan dokumen keimigrasian warga negara Indonesia, sekaligus memastikan kelancaran keberangkatan calon jamaah haji Indonesia sesuai prosedur.

Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) melakukan komunikasi intens selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Baca juga: Polri imbau masyarakat laporkan kejahatan terkait haji lewat hotline
 

"Alhamdulillah sampai dengan sekarang ini kami komunikasi sangat baik. Memang sebagian tugas penyelenggaraan haji ada di kami," ujarnya.

Dalam penyelenggaraan haji ini, kata dia, Ditjen Imigrasi membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kemenhaj melalui layanan Mecca Route.

Layanan ini memungkinkan jamaah menyelesaikan proses imigrasi dan pemeriksaan dokumen di bandara keberangkatan.

Layanan Mecca Route, kata dia, tersedia di empat bandara keberangkatan yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Adi Soemarno Sol, Bandara Juanda Jawa Timur dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Kami ada satgas bersama, ada program Mecca Route, Ada di bandara besar seperti Jakarta, Makassar, Solo dan Surabaya sehingga pada saat pemeriksaan bisa dilakukan di Indonesia. Dampaknya, saat mendarat di tanah suci tak diperiksa lagi," ujarnya.

Berbekal pengalaman tahun sebelumnya ada jamaah berangkat secara nonprosedural, menggunakan visa bekerja dan bisa kunjungan bukan visa haji.

Ditjen Imigrasi bersama Kemenhaj berupaya mengantisipasi hal itu, terlebih, tambahnya, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan visa furoda.

Kemenhaj, lanjut Hendarsam, telah berulang kami mengimbau dan menyosialisasikan tentang berangkat haji dengan visa haji sehingga di luar itu dilarang.

Tujuannya untuk mencegah jangan sampai warga negara Indonesia mendapat masalah karena yang akan dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.

Apalagi jika tetap memaksa berangkat bisa diproses hukum di Arab Saudi. Selain itu juga membahayakan jiwa dan nyawa jamaah calon haji.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026