Logo Header Antaranews Jogja

KPK serahkan dua unit apartemen rampasan negara kepada Lemhannas

Selasa, 21 April 2026 12:30 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan) bersama Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Tubagus Ace Hasan Syadzily (kedua kiri) dalam acara serah terima barang rampasan negara di Jakarta, Senin (20/4/2026). ANTARA/HO-KPK

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit apartemen senilai Rp3,52 miliar, yang merupakan barang rampasan negara dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Penyerahan dilakukan KPK melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai sekaligus memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.

"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Senin.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang diserahkan lembaga antirasuah tersebut akan dimanfaatkan Lemhannas untuk pendidikan kepemimpinan nasional.

"Kedua aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan," kata Budi.

Baca juga: KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp3,88 miliar ke Kementerian PU

Baca juga: KPK serahkan aset rampasan senilai Rp27,6 M ke Pertamina

Sementara itu, Gubernur Lemhannas Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan lembaganya akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.

Adapun dua aset tersebut adalah satu unit apartemen seluas 150 meter persegi di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan senilai Rp2,1 miliar dan satu unit apartemen seluas 92 meter persegi di FX Residence senilai Rp1,42 miliar. Kedua apartemen itu berlokasi di Jakarta Selatan.

Aset tersebut merupakan bagian dari barang rampasan dalam perkara korupsi atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Keduanya merupakan mantan Bupati Probolinggo.

Penyerahan itu berdasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan berita acara serah terima.

Baca juga: KPK menyerahkan aset rampasan Rp11 miliar ke Pemda DIY

Baca juga: Lahan eks BLBI dan aset rampasan disiapkan untuk pembangunan rumah rakyat





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK serahkan dua unit apartemen rampasan negara kepada Lemhannas



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026