Logo Header Antaranews Jogja

Bareskrim sita truk barang bukti impor ponsel ilegal di Sidoarjo

Selasa, 21 April 2026 21:43 WIB
Image Print
Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan terkait kasus importasi ponsel ilegal di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). (ANTARA/Fahmi Alfian/vft)

Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita satu truk berisi barang bukti terkait tindak pidana impor ponsel ilegal di Sidoarjo, jawa Timur, sebagai pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap di Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Sidoarjo, Selasa, mengatakan penyidik telah melakukan penggeledahan di sebuah ruko milik PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Ini merupakan pengembangan dari kasus di Jakarta, di mana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DCP alias P dan SJ,” kata Ade.

Ia menjelaskan barang bukti yang disita dari lokasi tersebut berupa satu unit truk ekspedisi berisi paket logistik. Namun, isi paket dalam truk tersebut masih didalami untuk kepentingan penyidikan.

Menurut dia, PT TSL merupakan perusahaan induk yang mengoperasikan sejumlah perusahaan cangkang untuk melakukan impor ponsel ilegal melalui jalur kargo udara di Bandara Internasional Juanda.

Ade menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus di Jakarta, Bareskrim telah melakukan penggeledahan di enam lokasi berupa gudang, ruko, dan kantor yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang impor ilegal.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 56.557 unit ponsel jenis iPhone senilai sekitar Rp225,2 miliar, 1.625 unit ponsel Android senilai Rp5,38 miliar, serta 18.574 aksesori ponsel dengan total nilai mencapai Rp235,08 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, namun telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.

“Untuk pengembangan kasus di Sidoarjo masih berjalan, nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Ade.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim sita truk barang bukti impor ponsel ilegal di Sidoarjo



Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026