Logo Header Antaranews Jogja

Komdigi: Sosialisasi PP Tunas harus berulang libatkan banyak pihak

Kamis, 23 April 2026 07:05 WIB
Image Print
Sejumlah pelajar saling berlomba saat mengikuti balap bakiak pada Festival Olahraga Tradisional di Alun-alun Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2026). Festival olahraga tradisional yang diikuti pelajar tingkat SD hingga SMP se-Nganjuk tersebut guna memperingati HUT ke-1.089 Kabupaten Nganjuk sekaligus mendukung implementasi PP Tunas sebagai perlindungan anak di rungan digital termasuk dari paparan media sosial. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

Tangerang (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak dan Remaja di Ruang Digital (PP Tunas) harus dilakukan secara berulang dan melibatkan banyak pihak sehingga lebih efektif dalam membangun kesadaran anak.

Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak di Tangerang, Rabu, mengatakan strategi Pemerintah Kota Tangerang yang merangkul berbagai perangkat daerah, mulai dari Dinas Kominfo, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Dinas Pendidikan dinilai tepat.

”Kolaborasi ini memperkuat efektivitas sosialisasi karena setiap OPD memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun perlindungan anak di ruang digital,” kata Nanci dalam keterangannya.

Pemerintah bersama berbagai pihak sedang menggencarkan sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak dan Remaja di Ruang Digital (PP Tunas).

Baca juga: Menkomdigi: Kebijakan pembatasan akun lindungi anak dari kejahatan ruang digital

Baca juga: Kemkomdigi: PP Tunas hadir untuk beri perlindungan, bukan batasi anak

Nanci mengatakan implementasi PP Tunas tidak dapat dilakukan secara instan. Pola kolaborasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang dalam sosialisasi PP Tunas kepada pelajar sangat tepat dan lebih efektif.

Dengan pemahaman yang terus ditanamkan, pelajar diharapkan tidak memandang aturan sebagai pembatas, melainkan sebagai bentuk perlindungan.

“Jadi tidak melihat ini sebagai pembatasan, tetapi memahami bahwa aturan ini hadir karena memang ada alasan perlindungan terhadap anak,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya memberikan sosialisasi agar penggunaan ruang digital disesuaikan dengan kondisi anak, baik dari segi umur maupun pergaulannya.

"Harapan kami, masyarakat bisa terus menjaga dan memelihara anak-anak kita agar mereka beraktivitas di ruang digital sesuai dengan batasan umur yang ada," tambahnya.



Baca juga: Menkomdigi sebut Roblox dan YouTube belum patuhi PP Tunas

Baca juga: PP Tunas batasi medsos anak bawah 16 tahun, dokter ungkap alasan medis

















Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komdigi: Sosialisasi PP Tunas harus berulang libatkan banyak pihak



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026