Logo Header Antaranews Jogja

PAN nilai aturan masa jabatan ketum sebaiknya diserahkan ke parpol

Jumat, 24 April 2026 06:20 WIB
Image Print
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2025). (ANTARA/HO-DPR)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai aturan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) sebaiknya diserahkan kepada masing-masing parpol secara internal.

Menurut dia, banyak opsi yang bisa diaplikasikan dalam aturan masa jabatan ketum parpol. Dia pun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ikut mengatur aturan teknis yang ada di dalam parpol.

"Bisa satu periode, bisa dua periode, bisa tiga, dan seterusnya. Tentu masing-masing ada alasan untuk mendukung masing-masing opsi," kata Saleh dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan parpol merupakan institusi politik yang sudah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai panduan dan dasar hukum internal untuk beraktivitas. Saleh mengkhawatirkan jika hal tersebut harus diatur lagi akan menimbulkan kegaduhan publik.

"Kalau semua setuju boleh lebih dua periode, ya silakan. Kalau mau ada pembatasan, bagus juga. Yang penting masuk dalam AD/ART agar bisa menjadi landasan hukum," kata dia.

Baca juga: KPK usul pembatasan masa jabatan ketum parpol untuk cegah korupsi

Selain itu, dia pun menghormati berbagai pandangan dan pemikiran terhadap sistem partai politik. Semua pandangan itu, menurut dia, harus berlandaskan kebaikan yang luas bagi masyarakat.

"KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain," kata dia.

Sebelumnya, KPK menjelaskan usulan terkait pengaturan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan disampaikan dalam pencegahan korupsi.

Selain itu, lembaga antirasuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut memiliki landasan akademis.

"Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PAN nilai aturan masa jabatan ketum sebaiknya diserahkan ke parpol



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026