Logo Header Antaranews Jogja

Kasus perundungan anak hingga tewas di Sragen diminta pedomani UU SPPA

Jumat, 24 April 2026 18:15 WIB
Image Print
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. ANTARA/Azmi Samsul M

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta aparat penegak hukum agar memproses kasus perundungan terhadap anak berujung tewas di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dengan memedomani UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kami mengapresiasi Polres Sragen yang sudah bertindak cepat. Namun kami juga berharap sesuai dengan Pasal 59A Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa prosesnya harus cepat. Apalagi korban yang meninggal dunia dan yang menjadi pelaku ini masih berusia anak, sehingga harus memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, seorang anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial WAP (14) di Kabupaten Sragen meninggal dunia pada Selasa (7/4), diduga karena mengalami perundungan yang dilakukan oleh teman sebayanya berinisial DTP (14).

Baca juga: Polisi membongkar kasus kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif

Baca juga: Stigma patriarki bikin korban kekerasan seksual memilih diam

Kejadian bermula ketika korban sedang mengikuti mata pelajaran IPS di kelasnya, sementara pelaku mengikuti pelajaran Matematika di kelas lain.

Tetapi karena tidak ada guru yang mengawasi, para siswa akhirnya memilih ke luar kelas.

Kemudian korban dan pelaku bergurau yang kemudian menjadi saling ejek dan berujung pada perkelahian.

Akibat kekerasan yang menimpanya, korban mengalami pingsan di sekolah, lalu dibawa ke puskesmas setempat. Namun nahas, korban akhirnya meninggal dunia.

Polres Sragen telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan DTP sebagai anak berkonflik dengan hukum (AKH).

DTP saat ini berada di rumah aman.






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus perundungan anak hingga tewas di Sragen diminta pedomani UU SPPA



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026