
UU PSDK perkuat perlindungan saksi-korban lewat tujuh substansi baru

Jakarta (ANTARA) - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban oleh DPR RI pada 21 April 2026 memperkuat sistem peradilan pidana melalui penguatan kelembagaan, perluasan subjek pelindungan, serta skema pemulihan korban yang lebih komprehensif.
Undang-undang tersebut menandai pergeseran pendekatan negara dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak setara dalam proses peradilan pidana.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan penguatan status lembaganya sebagai lembaga negara independen menjadi fondasi penting dalam menjamin efektivitas pelindungan.
"Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan," ujarnya.
Selain penguatan kelembagaan, undang-undang ini memperluas cakupan subjek pelindungan yang kini meliputi saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli sebagai respons atas kebutuhan perlindungan yang lebih luas dalam proses penegakan hukum.
Penguatan juga dilakukan melalui desentralisasi layanan dengan membuka peluang pembentukan perwakilan LPSK di daerah guna mempercepat akses pelindungan bagi masyarakat.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan dengan adanya perwakilan di daerah, LPSK dapat lebih cepat menjangkau saksi dan korban yang membutuhkan pelindungan.
"Ini penting agar negara benar-benar hadir, tidak hanya di pusat, tetapi juga di daerah, di seluruh wilayah dari Sabang sampai Merauke, memberikan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali," katanya.
Baca juga: Komisi XIII DPR: Pengesahan RUU PSDK wujud keberpihakan negara pada korban
Dari sisi pemulihan, negara memperkenalkan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan berkelanjutan untuk menjamin hak korban tetap terpenuhi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyebut dana abadi tersebut diharapkan menjadi payung bagi korban yang meminta pelindungan ke LPSK.
"Ini menjadi penting karena kami juga memiliki mandat terkait dana bantuan korban, sehingga keduanya menjadi sumber pendanaan yang tidak terpisahkan untuk pemulihan dan layanan korban," katanya.
UU PSDK juga memperkuat mekanisme restitusi dan kompensasi, termasuk kewajiban aparat penegak hukum untuk menginformasikan dan memfasilitasi hak korban serta pengenalan mekanisme sita jaminan untuk memastikan pembayaran ganti kerugian oleh pelaku.
Dalam aspek perlindungan, undang-undang ini menekankan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan korban, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga pembela HAM.
Baca juga: RUU PSDK perluas perlindungan saksi korban untuk semua pidana
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menegaskan kerentanan dan tingkat keseriusan itu tidak bisa dipisahkan.
"Dalam banyak kasus, mereka yang berperan dalam pembelaan HAM justru berada dalam posisi paling berisiko dan menghadapi ancaman nyata seperti kasus penyiraman air keras," ujarnya.
Penguatan lain mencakup peran saksi pelaku (justice collaborator) melalui pemberian penghargaan sebagai insentif kerja sama dalam mengungkap tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo menyatakan seorang pelaku atau narapidana yang telah ditetapkan sebagai saksi pelaku oleh LPSK dapat diberikan penghargaan, seperti tambahan remisi atau bentuk penanganan khusus lainnya.
"Ini merupakan bagian dari upaya mendorong kerja sama dalam mengungkap tindak pidana,” katanya.
Secara keseluruhan, UU PSDK menghadirkan tujuh substansi utama yang menegaskan kehadiran negara dalam melindungi saksi dan korban sekaligus memperkuat efektivitas penegakan hukum dan pemulihan korban secara berkelanjutan.
Baca juga: LPSK dorong dana abadi korban jamin restitusi tindak pidana
Baca juga: RUU PSDK perlu waktu transisi dua tahun
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK: UU PSDK perkuat perlindungan saksi-korban lewat tujuh substansi baru
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor:
Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026
