Logo Header Antaranews Jogja

Undip edukasi anti-judi online dan narkoba ke warga pedesaan

Sabtu, 25 April 2026 13:23 WIB
Image Print
KKHW Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan edukasi mengenai bahaya judi online dan narkoba kepada masyarakat di Desa Serang, Kabupaten Wonosobo, melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM), Sabtu (25/4). ANTARA/Ist

Yogyakarta (ANTARA) - Kelompok Kajian Hukum dan Wanita (KKHW) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan edukasi mengenai bahaya judi online dan narkoba kepada masyarakat di Desa Serang, Kabupaten Wonosobo, melalui program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Kegiatan bertema sinergi edukasi anti-judi online dan NAPZA tersebut dilaksanakan pada 25 April 2026 sebagai upaya nyata dalam membangun generasi perdesaan yang lebih sehat dan produktif.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Undip Retno Saraswati, dengan didampingi Ketua KKHW Ani Purwanti, Kepala Desa Serang Wisnu Budi Utomo, serta jajaran kepolisian dari Polsek Kejajar.

Ketua KKHW FH Undip Ani Purwanti menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui edukasi pencegahan kerusakan sosial akibat penyalahgunaan narkotika dan perjudian daring yang kian marak.

“Fakultas Hukum Universitas Diponegoro berkomitmen memberikan kontribusi bagi masyarakat, terutama dalam hal memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan menghindari kerusakan sosial yang dapat ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika dan judi online,” kata Ani.

Menurut Ani pembangunan generasi yang tangguh tidak hanya mengandalkan aspek penegakan hukum semata, tetapi juga memerlukan pemahaman masyarakat yang tepat agar lebih waspada terhadap berbagai ancaman lingkungan.

Fenomena judi online dan narkoba kini menjadi ancaman serius yang menyerupai fenomena gunung es karena dampak kerusakannya sering kali tidak terlihat langsung di permukaan namun sangat menghancurkan.

Narasumber utama Nur Rochaeti menjelaskan penanggulangan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat melalui pendekatan yang lebih menyeluruh serta tidak hanya bersifat represif.

Akademisi Undip Elfia Farida menambahkan penanganan korban ketergantungan harus berbasis hak asasi manusia melalui akses rehabilitasi medis dan sosial yang mencakup tahapan detoksifikasi hingga terapi perilaku.

“Rehabilitasi ini melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pemeriksaan medis, detoksifikasi untuk membersihkan zat beracun dari tubuh, hingga terapi perilaku untuk membantu korban mengatasi kecanduan dan mengembalikan kestabilan psikologisnya,” katanya.

Warga setempat menyambut antusias kegiatan ini dengan mempelajari tanda-tanda awal penyalahgunaan narkotika serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan di tingkat keluarga maupun lingkungan desa.

Melalui diskusi interaktif, masyarakat memperoleh ruang untuk berkonsultasi langsung dengan para ahli mengenai bantuan hukum dan medis jika terdapat anggota keluarga yang terjerat masalah narkoba maupun judi online.

Edukasi rutin tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif warga dalam menciptakan lingkungan yang aman sekaligus mencegah dampak negatif sosial yang lebih luas di wilayah perdesaan.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026