Logo Header Antaranews Jogja

Pemerintah mempercepat proses formalitas "daycare"

Kamis, 30 April 2026 00:01 WIB
Image Print
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah (kiri) menempel poster penutupan operasional tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare Khalifah Aceh 3 di Banda Aceh, Aceh, Rabu (29/4/2026). Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel dan menutup operasional tempat penitipan anak Baby Preneur Daycare Khalifah Aceh 3 setelah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan pengasuh terhadap balita berusia 18 bulan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/kye

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN terus berupaya mempercepat proses formalitas dan memperbaiki pendataan tempat penitipan anak (TPA) sebagai langkah penertiban daycare tidak berizin.

"Terkait temuan adanya daycare yang belum memiliki izin operasional, kami melihat hal ini sebagai ruang perbaikan dalam proses formalitas dan pendataan, bukan semata-mata kegagalan sistem. Oleh karena itu, ke depan akan dilakukan langkah percepatan integrasi data dan simplifikasi perizinan agar seluruh layanan daycare dapat terdaftar dan terpantau dengan lebih baik," kata Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Budi Setiyono di Jakarta, Rabu.

Budi menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kasus kekerasan dan penyiksaan anak yang dilakukan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, dan yang terbaru juga terjadi di Banda Aceh.

Ia menegaskan, percepatan tersebut perlu dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan, sehingga sistem pengasuhan anak di Indonesia akan semakin kuat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan agar setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang," ucap Budi.

Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan akan menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang kini dalam penyelidikan kepolisian.

“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa (28/4) malam.

Kasus tersebut mencuat setelah rekaman CCTV dugaan penganiayaan viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Peristiwa itu kini ditangani aparat kepolisian.

Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial serta menyatakan terduga pelaku telah diberhentikan dan diserahkan ke proses hukum.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan melakukan penanganan seoptimal mungkin terhadap anak maupun orang tua korban kasus kekerasan dan penelantaran yang terjadi di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

"Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, hal tersebut sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang menginstruksikan penanganan dan perlindungan bagi 53 anak korban daycare. Tidak hanya menyasar fisik anak, tetapi juga kondisi mental orang tua yang terdampak.

Terlebih para orang tua korban kasus daycare juga pasti mengalami tekanan-tekanan psikologis, merasa bersalah, dan ada kekhawatiran terhadap tumbuh kembang dan kesehatan fisik anaknya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026