Logo Header Antaranews Jogja

Dua terdakwa kasus korupsi Chromebook divonis 4 dan 4,5 tahun penjara

Jumat, 1 Mei 2026 08:10 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah (kiri) dan Sri Wahyuningsih (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Majelis hakim memvonis Mulyatsyah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta sementara Sri Wahyuningsih divonis dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Jakarta (ANTARA) - Dua orang mantan direktur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi divonis masing-masing 4 tahun dan 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kedua terdakwa, yakni Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang, sedangkan Mulyatsyah menikmati uang korupsi senilai Rp2,28 miliar dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022.

Akibat perbuatan keduanya, majelis hakim menetapkan secara total terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun pada kasus itu.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.

Baca juga: Pengacara Nadiem Makarim tak hadiri sidang bentuk "contempt of court"

Khusus Mulyatsyah, dihukum pula dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Oleh karena itu, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



Pewarta :
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026