Logo Header Antaranews Jogja

DPRD Jateng melanjutkan proses usulan pemekaran Brebes Selatan

Jumat, 1 Mei 2026 09:33 WIB
Image Print
Warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes saat bertemu dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Tengah, di Semarang, Kamis (30/4/2026). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Semarang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah akan melanjutkan proses pengusulan pemekaran wilayah Kabupaten Brebes menjadi Brebes Selatan dengan menggelar sidang paripurna.

Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Pramono, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pengajuan berkas ke pemerintah pusat tetap diperbolehkan meski ada moratorium pemekaran wilayah.

Hal tersebut disampaikan saat menemui masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes yang melakukan "long march" dari Bumiayu, Kabupaten Brebes menuju Kota Semarang sejauh 180 kilometer.

"Prinsipnya, kami mau memparipurnakan dan mengirim ke pusat. Setelah kami tanyakan, ternyata tidak ada masalah walaupun masih moratorium," katanya.

Menurut dia, langkah selanjutnya adalah melengkapi seluruh persyaratan administratif sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD Jateng.

"Nanti syarat-syaratnya akan diberikan oleh Sekda, lalu kami laporkan ke Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti ke paripurna," katanya.

Ia menambahkan bahwa secara prinsip Pemerintah Provinsi Jateng juga telah memberikan dukungan terhadap usulan pemekaran tersebut, dibuktikan dari kehadiran Sekda Jateng dalam pembahasan yang mewakili Gubernur.

Mengenai target waktunya, Imam mengatakan pihaknya akan berupaya secepatnya, bahkan jika memungkinkan dibahas dalam masa persidangan saat ini.

Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Agus Sutiyono mengatakan aksi berjalan kaki itu dilakukan dua anggotanya, yakni Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi.

Aksi "long march" itu sebagai bentuk desakan agar Pemprov dan DPRD Jateng segera menggelar rapat paripurna terkait pemekaran Kabupaten Brebes Selatan.

Menurut dia, usulan pemekaran itu didasari keresahan masyarakat terkait ketimpangan pembangunan dan sulitnya akses layanan publik.

Ia mencontohkan, jarak tempuh dari wilayah selatan ke pusat Kabupaten Brebes bisa mencapai 3-4 jam, terutama bagi warga di daerah pegunungan.

"Bayangkan, untuk urusan administrasi saja bisa habis waktu dan biaya di jalan. Itu yang ingin kami ubah lewat pemekaran," katanya.

Usulan pemekaran wilayah mencakup enam kecamatan di wilayah selatan Brebes, yakni Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem.

Ia mengatakan bahwa usulan pemekaran telah melalui mekanisme formal, mulai dari musyawarah desa hingga persetujuan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Ada 93 kades yang sudah setuju. Ini bukan survei, tapi hasil musyawarah dan kajian daerah," katanya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026